Gerebek 2 Lokasi Judi, 5 Dari 19 Tersangka Positif COVID-19

Dua lokasi itu salah gunakan izin ketangkasan

Medan, IDN Times -  Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan di dua lokasi perjudian skala besar di Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Medan, Minggu (12/6/2022) dinihari. Sebanyak 19 orang ditahan dan dijadikan tersangka.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita mesin judi. Selain itu mereka juga menyita Rp42 juta dari Asia Mega Mas dan Rp45 juta dari Kompleks MMTC.

1. Lima tersangka positif COVID-19

Gerebek 2 Lokasi Judi, 5 Dari 19 Tersangka Positif COVID-19Ilustrasi seorang pasien (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Direktur Reserse kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, lima dari 19 orang yang ditangkap dinyatakan positif COVID-19. Saat ini mereka masih menjalani  rangkaian pemeriksaan.

"Ada 19 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan namun yang bisa kita hadirkan pada konprensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangan resmi, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi Besar di Medan, Sita puluhan Juta

2. Polisi tangkap pengelola, pekerja dan pemain

Gerebek 2 Lokasi Judi, 5 Dari 19 Tersangka Positif COVID-19Anggota Polri memindahkan barang bukti mesin permainan ketangkasan ke dalam truk usai rilis tindak pidana perjudian di Polda Sumatera Utara, Medan, Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 19 orang yang ditahan, terdiri dari pengelola, pekerja dan pemain judi. Rinciannya, 4 orang pengelola di MMTC, 3 pengelola di Kompleks Asia Mega Mas. Sementara lainnya adalah pekerja dan pemain.

"Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujar Tatan.

3. Lokasi yang digrebek punya izin permainan ketangkasan dari pemerintah

Gerebek 2 Lokasi Judi, 5 Dari 19 Tersangka Positif COVID-19ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata Tatan, 2 lokasi yang digerebek memiliki izin yang dikeluarkan  Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021. Namun izin merupakan jenis permainan ketangkasan.

Dalam perjalanannya, izin itu disalahgunakan. Mereka membuat uang sebagai taruhan. “Izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," jelas Tatan.

Polda Sumut berharap kepada masyarakat agar melaporkan lokasi perjudian lainnya. "Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bila mana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti," kata Tatan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dua lokasi permainan judi itu sebagai bentuk Komitmen Kapoldasu dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba, sebut Hadi, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.

"Pak Kapolda Sumut tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas," ucap Hadi.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet di BTN Medan, Notaris Diadili 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya