Gegara Habiskan Rambutan, Ibu di Simalungun Setrika Anaknya

Pelaku sudah ditahan, korban dirawat intensif

Simalungun, IDN Times – Seorang ibu berinisial SM (53) diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya. Dia menganiaya anak, hingga menyetrika tu busnya.

Saat ini kasus tengah didalami polisi. Pelaku juga sudah ditahan. Sementara korban yang masih berusia lima tahun mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

"Saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Selasa (10/10/2023).

1. Ibu berang karena menghabiskan buah rambutan

Gegara Habiskan Rambutan, Ibu di Simalungun Setrika Anaknyailustrasi ibu marah menghadapi anak-anak (pexels.com/Gustavo Fring)

Ronald menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu (4/10/2023). Saat itu, tersangka SM menegur anaknya karena memakan semua buah rambutan di rumahnya. Sampah dari rambutan itu kemudian berserakan.

Berang, SM kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi. Lalu, entah ada angin apa, dia juga tega menyetrika dada dan punggung korban.

Baca Juga: Duta Kesehatan Mental Dorong Anak Muda Sumut Peduli Isu Kejiwaan

2. Berdalih ingin mendisiplinkan anak

Gegara Habiskan Rambutan, Ibu di Simalungun Setrika AnaknyaIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, SM membela diri. Dia berdalih perbuatannya dilakukan untuk mendisiplinkan sang anak.

“Perbuatan pelaku berakibat fatal dan melanggar hukum,” ujar Ronald.

3. Korban mengalami luka bakar 30 persen dan gangguan kesehatan lainnya

Gegara Habiskan Rambutan, Ibu di Simalungun Setrika Anaknyailustrasi alas setrika (pexels.com/cottonbro)

Kasus dugaan penganiayaan ini terungkap setelah warga melaporkannya ke polisi pada keesokan harinya, 5 Oktober 2023.

Saat itu juga, polisi langsung menangkap tersangka. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah dicek, korban mengalami luka bakar hingga 30 persen di tubuhnya.

“Korban juga mengalami gangguan elektrolit dan tipes. Saat ini korban sudah ditangani di rumah sakit,” pungkasnya.

Perbuatan tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Curi Motor Pendeta saat di Gereja, 2 Pemuda di Nias Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya