Eks DPRD Tanjungbalai Pemilik 2 Ribu Ekstasi Dituntut 17 Tahun Penjara

Mukmin juga dituntut denda hingga Rp1 Miliar

Medan, IDN Times – Mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Mukmin Mulyadi menjalani persidangan, Rabu (23/8/2023). Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, Mukmin dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU, Maria Tarigan dalam sidang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Medan.

1. Mukmin juga diminta membayar denda Rp1 M

Eks DPRD Tanjungbalai Pemilik 2 Ribu Ekstasi Dituntut 17 Tahun PenjaraMukmin Mulyadi saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. (Istimewa)

Dalam nota tuntutannya, maria mangatakan, Mukmin dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

"Kemudian, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tutur Maria dihadapan majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi.

2. Sidang ditunda untuk pembelaan terdakwa

Eks DPRD Tanjungbalai Pemilik 2 Ribu Ekstasi Dituntut 17 Tahun Penjara(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Maria menjelaskan hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika."Tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa," kata JPU.

Pasca mendengar nota tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa.

3. Mukmin terlibat perdagangan narkoba

Eks DPRD Tanjungbalai Pemilik 2 Ribu Ekstasi Dituntut 17 Tahun Penjara19 Kg sabu serta puluhan ribu butir pil ekstasi maupun pil happy five (IDN Times/Saifullah)

Mukmin diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekannya sudah ditangkap dan diadili.

Penelusuran IDN Times lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mukmin. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi.

Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi. “Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).

Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi. Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang).

Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi. Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi.  Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.

Robi kemudian mengajak Mulyadi menemui pembeli. Bersama Gimin, mereka mengikuti Robi. Saat berada di dalam mobil Robi langsung menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut kepada kedua polisi yang menyamar menjadi pembeli. Robi langsung ditangkap.

Saat itu, Mulyadi langsung kabur. Sementara Gimin ditangkap. Sejak saat itu, polisi memasukkan Mulyadi dalam daftar buronan.

Dalam kasus ini Robi divonis 9 tahun penjara. Sementara Gimin divonis 10 tahun penjara. Gimin mengajukan banding. Vonisnya berubah menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Hampir Menyerah, Wisudawati IPK 4.0 Unimed Ungkap Rahasia Belajarnya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya