Curi Ayam Anggota DPRD Deli Serdang, Pria Ini Menikah di Kantor Polisi

Langsung balik ke tahanan usai ucap janji suci

Deli Serdang, IDN Times – Cinta terkadang tidak masuk akal. Kekuatannya pun bisa menembus batas logika dan realita.

Di Kabupaten Deli Serdang, seorang pemuda menikahi kekasih hatinya di Markas Polisi. Tepatnya di Mapolsek Galang, Polresta Deli Serdang, Sabtu (4/1).

Bukan karena dia seorang anggota Polri, melainkan tahanan perkara pidana.

1. Pernikahan digelar sederhana di Aula Polsek

Curi Ayam Anggota DPRD Deli Serdang, Pria Ini Menikah di Kantor PolisiPernikahan KL, tersangka kasus pencurian ayam dilangsungkan di Aula Mapolsek Galang, Kaupaten Deli Serdang, Sabtu (4/1) (Istimewa)

Kapolsek Galang AKP Teddi Napitupulu menjelaskan, pernikahan digelar cukup sederhana. Hanya dihadiri, kadi nikah, keluarga kedua pihak mempelai dan disaksikan oleh sejumlah personel polri.

Pemuda itu berinisial KL. Laki-laki berusia 39 tahun ini adalah tahanan kasus pencurian ayam ternak milik anggota DPRD Deli Serdang Darbani Dalimunthe beberapa waktu lalu. Kekasihnya berinisial SR, 39 tahun.

"Korban memiliki ternak ayam di Tanjung Gusti. Kerugian akibat pencurian itu mencapai  Rp4 juta lebih," kata Teddi, Minggu (5/1).

Baca Juga: Jhonny Edison Isir, Mantan Ajudan Jokowi Jadi Kapolrestabes Medan

2. Kedua mempelai adalah janda dan duda

Curi Ayam Anggota DPRD Deli Serdang, Pria Ini Menikah di Kantor PolisiIlustrasi pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Cinta keduanya sudah lama dijalin. Keduanya berstatus duda dan janda. Niatan untuk menikah juga sudah ada sejak lama. Namun nahas, KL tertangkap mencuri ayam sebelum niatan mengikat janji sucinya terwujud.

Meski sudah berada di tahanan, niatan KL tidak surut. Dia tetap menikahi SR.

3. Setelah akad nikah, KL dikembalikan ke sel

Curi Ayam Anggota DPRD Deli Serdang, Pria Ini Menikah di Kantor PolisiPexels.com/Cameron Casey

Setelah pernikahan usai, SR agaknya harus menunggu  suaminya menjalani proses hukum. KL langsung dikembalikan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Rafles Lungguk Putra Marpaung mengatakan, kesempatan menikah yang diberikan adalah bentuk penjaminan hak-hak terhadap tersangka. Mereka tidak mau dianggap melanggar Hak Asasi Manusia karena melarang seorang tersangka menikah.

"Dari sini kan bisa lihat kalau polisi tetap menjamin hak asasi manusia, meskipun dia itu tersangka. Kalau bisa kita fasilitasi untuk menikah. Ya kita fasilitasi," ungkap Rafles.

Baca Juga: Rekam Jejak Jhonny Edison, Ajudan Jokowi yang Jadi Kapolrestabes Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya