Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Dihukum 12 Tahun Penjara

Kekerasan seksual sudah dilakukan berulang kali

Padang Lawas, IDN Times - Dua orang pengajar di salah satu pesantren, Padanglawas, Sumatra Utara dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan menyatakan mereka bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 24 santrinya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldo Dharmawan digelar pada Rabu (11/10/2023).

1. Dijerat pakai pidana kekerasan seksual

Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Dihukum 12 Tahun PenjaraIlustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rikardo Simanjuntak mengatakan, keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Hukumannya penjara selama 12 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ujar Rikardo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Bulog Buka Suara Soal Dugaan Beras Sintetis di Pasar Murah Binjai

2. Status tenaga pendidik jadi hal yang memberatkan

Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Dihukum 12 Tahun Penjarailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Ricardo, hal yang memberatkan pelaku karena mereka adalah tenaga pendidik. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan juga belum pernah tersandung kasus hukum.

Putusan hakim sendiri lebih dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rikardo mengatakan sejauh ini pihaknya masih pikir pikir untuk melakukan banding.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir pikir selama 7 hari," ujar Rikardo.

3. Keduanya melakukan kekerasan seksual berulang kali

Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Dihukum 12 Tahun Penjarailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya sejak tahun 2022 hingga 2023.

Merasa trauma, para korban mengadu ke orangtua mereka. Kemudian pada Minggu 5 Maret 2023, kasus itu dilaporkan ke polisi pelaku pun ditangkap.

Baca Juga: Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya