Biarkan Anak Menganiaya, Kejiwaan AKBP Achiruddin Bakal Diperiksa

AKBP Achiruddin berpotensi menjadi tersangka

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan, anak Ajun Komisaris Besar Achiruddin Hasibuan terus menjadi pembicaraan. Penganiayaan yang dilakukan anaknya Desember 2022 lalu terhadap KA (18) membuat Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Penganiayaan brutal layaknya pertarungan MMA, itu disaksikan langsung oleh Achiruddin. Bukan malah melerai, dia membiarkan anaknya menghujani KA dengan pukulan. Bahkan, dalam video yang beredar, Achiruddin diduga menyemangati anaknya untuk menghajar korban.

Polisi terus mendalami kasus tersebut. Aditya sudah menjadi tersangka. Ayahnya, terbukti melanggar kode etik kepolisian. Keduanya kini ditahan di Mapolda Sumut.

Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Jadi Tersangka Penganiayaan

1. Kejiwaan AKBP Achiruddin akan diperiksa

Biarkan Anak Menganiaya, Kejiwaan AKBP Achiruddin Bakal DiperiksaAKBP Achiruddin Hasibuan. (Dok. Istimewa)

Polisi menggeledah rumah AKBP Achiruddin di bilangan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (26/4/2023). Sejumlah barang bukti ditemukan. Polisi juga merekonstruksi sketsa TKP penganiayaan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Sumaryono mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi.

Mereka masih mendalami peran orang-orang yang terlihat di dalam video penganiayaan yang viral di lini masa media sosial. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. “Secepatnya dari hasil pendalaman kami ini akan kita sampaikan lebih lanjut terhadap jurnalis,” kata Sumaryono usai penggeledahan.

Bidang Propam Polda Sumut, kata laki-laki berkacamata ini, terus melakukan pemeriksaan terhadap Achiruddin. Pihaknya berencana memeriksa kejiwaan Achiruddin.

“Kemungkinan satu sampai dua hari ini akan kita periksa bersamaan dengan bekerjasama dengan karo SDM Polda Sumut secara pendalaman dari sisi psikologi.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Pernah Ngamuk di Rumah Korban Penganiayaan Anaknya

2. Achiruddin diduga pernah aniaya juru parkir tua

Biarkan Anak Menganiaya, Kejiwaan AKBP Achiruddin Bakal DiperiksaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ternyata bukan kali ini saja Achiruddin bikin ulah. Dia diduga pernah melakukan penganiayaan terhadap juru parkir pada Mei 2017 lalu.

Tukang parkir yang menjadi korban penganiayaan adalah Najirman. Kakek 64 tahun itu dianiaya di depan cucunya.

Saat itu diberitakan di berbagai media, saat itu Najirman mengarahkan mobil Achiruddin di areal parkir sepeda motor di sebuah restoran. Diduga tersinggung, Achiruddin menemui juru parkir itu dengan emosi.

Bahkan dia menendang pria yang sudah berusia lanjut itu. Dia juga melayangkan pukulan ke wajah juru parkir itu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Laporan itu diterima Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III. Namun tidak diketahui, apakah kasus itu berlanjut atau tidak.

3. AKBP Achiruddin berpotensi menjadi tersangka kasus penganiayaan

Biarkan Anak Menganiaya, Kejiwaan AKBP Achiruddin Bakal Diperiksailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan. Kasus ini menambah daftar panjang, kasus arogansi anak pejabat di Indonesia. Menyusul kasus anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy beberapa waktu lalu.

“Ini semakin mencoreng wajah kepolisian di tengah upaya perbaikan citranya,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Syahputra.

Irvan mendorong Polda Sumut terus menelusuri kasus itu dengan transparan. AKBP Achiruddin, kata dia, berpotensi dipidana karena membiarkan penganiyaan di depan matanya. Termasuk memberikan provokasi terhadap anaknya sendiri.

“Sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum,” ujar Irvan.

Video penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA viral di media sosial. Kasus itu dipicu obrolan di media sosial. Kemudian Aditya melakukan perusakan spion mobil mini cooper yang dikendarai KA, 21 Desember 2022.

Pada 22 Desember 2022, KA dan beberapa temannya datang ke rumah Adit. Mereka ingin meminta pertanggungjawaban kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat. Mahasiswa Universitas Manchester, Inggris itu mendapat luka yang cukup parah.

Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga: Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 Juta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya