AKBP Achiruddin Tolak Sidang Online, Penuntutan Kembali Ditunda

Achiruddin ingin disaksikan langsung oleh publik

Medan, IDN Times – Sidang terdakwa kasus penganiayaan yang melibatkan pecatan perwira polisi Achiruddin Hasibuan kembali ditunda, Rabu (13/9/2023). Penundaan itu harus dilakukan karena Achiruddin menolak disidang secara dalam jaringan (online).

Majelis Hakim yang diketuai Oloan menyampaikan penolakan Achiruddin. Terdakwa menyampaikan keberatan sidang melalui daring lewat surat.

"Alasannya (menolak sidang online) apa ?tanpa alasannya dia," ujar Oloan membacakan surat itu.

1. Achiruddin tetap menolak meski hakim sudah memintanya hadir online

AKBP Achiruddin Tolak Sidang Online, Penuntutan Kembali DitundaMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Majelis hakim kemudian meminta dihubungkan lewat teleconference ke Lapas Tanjung Gusta, tempat Achiruddin ditahan. Namun petugas kejaksaan yang ada di Lapas, Charles Simanjuntak mengatakan, Achiruddin tetap tidak mau hadir.

Hakim lalu meminta sidang ditunda, Senin (17/9/2023). "(terdakwa) Tidak mau menghadiri ya, begitu, tidak mau menghadiri secara online. Jadi sidang (ditunda) Senin (17/9/2023)," kata Oloan.

2. Jaksa yang mengajukan agar sidang Achiruddin digelar online

AKBP Achiruddin Tolak Sidang Online, Penuntutan Kembali DitundaTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmi mengatakan, pihaknya lah yang mengajukan sidang secara online. Hakim juga menyetujuinya.

"Kita sudah ajukan sesuai ketetapan hakim, sidang online kemudian sudah dikoordinasikan zoom di Rutan Tanjung Gusta, namun setelah disampaikan zoom, Achiruddin tidak mau hadir, jadi kita kembalikan ke hakim, bagaimana untuk putusan sidang selanjutnya, akan diputuskan online atau offline," ujarnya 

Rahmi juga menjelaskan ada beberapa alasan sehingga pihaknya mengajukan persidangan secara online. Salah satunya, mereka menilai sikap Achiruddin dinilai arogan saat sidang.

"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan, bahwa  beliau juga bersikap bentak bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.

Di sisi lain, dalam agenda penuntutan, keterangan saksi atau terdakwa tidak lagi dibutuhkan.  "Di mana nanti tuntutan kami akan dijawab dengan pledoi oleh penasehat hukumnya, jadi tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun terdakwa yang membuat persidangan menjadi alot, hanya membacakan tuntutan saja," ujarnya.

3. Achiruddin ingin diadili langsung disaksikan publik

AKBP Achiruddin Tolak Sidang Online, Penuntutan Kembali DitundaMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (bermasker putih) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Usai sidang, Joko, pengacara Achiruddin mengungkap alasan kliennya menolak sidang online. Kata Joko,Achiruddin ingin persidangan dilakukan secara tatap muka langsung. Sehingga bisa disaksikan publik.

"Dia (Achiruddin) ingin di depan media, masyarakat, dia ingin diadili di (pengadilan), dia tidak ingin di Lapas, biar terbuka semua," ujar Joko. 

Joko juga mengomentari soal permintaan jaksa agar sidang digelar online. Alasan Jaksa soal kondusifitas dinilai tidak tepat.

"Kalau dibilang tidak kondusif, selama ini kondusif kok, anaknya (Achiruddin waktu) divonis 1,5 tahun, aja nggak masalah," ujarnya.      

Ini merupakan kali kedua, sidang tuntutan ditunda. Sebelumnya, penundaan dilakukan, Senin (11/9/2023), karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.

Sebelumnya, anak Achiruddin, Aditya dihukum penjara selama 18 bulan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023). Dalam amar putusannya, Aditya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," ujar majelis hakim.

Aditya menjadi tersangka setelah dia menganiaya korban KA di rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus itu, KA dan Aditya Hasibuan sama sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan dari KA kemudian ditarik ke Polda Sumut. Aditya dan ayahnya Achiruddin Hasibuan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Sang ayah dinilai turut terlibat dalam penganiayaan itu. Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka. Hingga akhirnya dipecat dari kepolisian karena melanggar etik dan terlibat perkara lainnya.

Pada Sidang komisi etik digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) memutuskan Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba itu dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.

Aditya yang mengenakan celana pendek tanpa alas kaki, kemudian berdiri. Layaknya petarung Mix Martial Art (MMA), Aditya kemudian menendangi korban dan menghujaninya dengan pukulan. Dia juga sempat meludahi korban sambil terus mengumpat dengan kata-kata kotor.

“Kau bilang ampun, kau bilang ampun,” kata Aditya sambil terus menendangi korban.

Emosi Aditya kian memuncak. Dia terus menghajar korban. Meskipun korban sudah meminta ampun.

Sebelum korban bangkit, Aditya menginjak-injak kepala korban. Saat itu, korban hanya pasrah sambil berupaya melindungi kepalanya.

Saat Aditya menganiaya korban, Achiruddin bukan melerai. Dia malah membiarkan anaknya terus menghajar KA dengan brutal. Bahkan dia sempat memberikan dukungan kepada anaknya.

“Jangan emosi, kalau dalam keadaan emosi kau kalah,” ujar Achiruddin sambil menepuk pundak anaknya yang tengah menghajar korban. Saat ini, kasus keterlibatan Achiruddin dalam penganiayaan itu juga masih berproses di pengadilan.

Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Agincourt Resources Dukung Unit Usaha Perempuan Desa Lingkar Tambang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya