Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut, Edy: Yang Melaporkan itu Harus Belajar

Dilaporkan setelah menonaktifkan Bupati Palas

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).

Gubernur Edy menilai pihak melaporkan dirinya tersebut, harus banyak belajar melihat tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.

"Ooo, yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak yang mem Plt kan dan siapa yang harus di Plt kan," sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, pada Rabu, (8/6/2022).

1. Edy akui pengangkatan jabatan tersebut sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan

Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut, Edy: Yang Melaporkan itu Harus BelajarIDN Times/Hendra Simanjuntak

Edy mengakui bahwa, pengangkatan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.

"Ada aturan main semuanya, ini kelola pemerintahan. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu sudah ada diatur dalam undang-undang," tutur Gubernur Edy.

Baca Juga: Gubernur Edy Klaim PMK di Sumut Terkendali Dengan Baik

2. Edy menilai tak mau ambil pusing terkait tudingan oleh pihak TSO melakukan pemufakatan jahat

Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut, Edy: Yang Melaporkan itu Harus BelajarGubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah dan Sekdaprov Sumut R Sabrina melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Dinas Kominfo Provinsi Sumut)

Dirinya tak mau mengambil pusing terkait tudingan oleh pihak TSO melakukan pemufakatan jahat, terhadap pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.

"Pendapat saya orang mengomong jahat, berarti orang itu yang jahat," kata Gubernur Edy.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan menonaktifkan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.

3. Pihak Polda Sumut akui ada laporan Edy

Akan Dilaporkan Ke Polda Sumut, Edy: Yang Melaporkan itu Harus BelajarIDN Times/Hendra Simanjuntak

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan bahwa orang nomor satu di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut itu, dilaporkan ke Mako Polda Sumut, Sabtu 4 Juni 2022.

"Iya benar, (Hari Sabtu kemarin), sudah diterima," kata Hadi kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut, disampaikan oleh pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap. Selain, Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut.

Hadi mengungkapkan laporan tersebut, akan diteliti terlebih dahulu penyidik kepolisian di Polda Sumut.

"Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik," tutur Hadi.

Baca Juga: Edy: 3.802 Calon Jemaah Haji Asal Sumut Sehat dan Penuhi Syarat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya