4 Tersangka Kartu Sakti Jokowi Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut

Para tersangka diduga pungli ke mahasiswa

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra menangkap empat orang tersangka dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Joko Widodo. Para tersangka diduga melakukan pungutan liar terhadap para penerima KIP di Universitas Al Wasliyah, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 2021 lalu.

Para tersangka ditangkap pada Senin (18/9/2023) lalu. Kini mereka menjalani penahanan di  Kejaksaan Tinggi Sumatra utara.

1. Para tersangka mulai dari mantan wakil rektor dan pengusaha

4 Tersangka Kartu Sakti Jokowi Ditangkap Kejaksaan Tinggi SumutKartu Indonesia Pintar Kuliah (kemdikbud.go.id)

Informasi yang dihimpun, para tersangka berasal dari latar belakang yang berbeda beda. Mereka antara lain Miftah Ar Razy, dosen sekaligus mantan Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Utara.

Kemudian Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, Hadiqun Nuha. Mereka bertiga adalah wiraswasta.

Baca Juga: Dalam 2 Pekan, 12 Orang di Aceh Tewas akibat Kecelakaan Lalu Lintas

2. Diduga melakukan pungli terhadap penerima manfaat

4 Tersangka Kartu Sakti Jokowi Ditangkap Kejaksaan Tinggi SumutIlustrasi. Mahasiswa Gen Z menghadiri acara IDN Times (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2021-2022. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (UNIVA) sebesar Rp7,2 juta per mahasiswa setiap semester. Biaya itu diperuntukkan untuk pendidikan sebesar Rp2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta. per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

"Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II,” kata Yos, Rabu (20/9/2023).

3. Mahasiswa penerima manfaat diminta setor uang

4 Tersangka Kartu Sakti Jokowi Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumutilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Saat pencairan dana, setiap mahasiswa penerima manfaat diminta menyetorkan uang kepada WR II dan pihak eksternal yang sudah ditunjuk sebagai koordinator. Jumlahnya bervariasi, antara Rp2,5 juta sampai Rp3,1 juta per mahasiswa.

“Ini adalah tindakan pembodohan, di mana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Yos.

Keempat tersangka lanjut Yos A Tarigan, melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Simpulkan Kematian Mahasiswi USU karena Bunuh Diri Minum Racun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya