11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai

Mereka akan disalurkan ke luar negeri

Tanjung Balai, IDN Times - Sebanyak 11 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri (Malaysia) telah ditangkap oleh Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, ditemui saat melakukan pengecekan PMI di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, pada Senin (17/1/2022).

1. Lokasi pertama ditemukan ada tujuh orang laki-laki

11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di TanjungbalaiPekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)

Dirinya mengatakan bahwa, PMI yang diamankan tersebut ada 2 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pertama di Jalan HM Nur GG DTM Toib Lingk IV Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah Rajali.

Dari TKP pertama ditemukan 7 orang laki-laki.

2. Untuk lokasi kedua ditemukan satu orang laki-laki dan 3 perempuan

11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di TanjungbalaiIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Kemudian, di Lokasi TKP ke-2 (dua) di Jalan Pringgan Lingkungan IV Kel Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah M. Husain, dengan 1 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Yang seluruhnya berjumlah 11 orang dengan perincian 8 orang laki-laki dewasa dan 3 orang perempuan dewasa.

3. Saat ini 11 orang PMI telah diamankan mulai dari penyidik hingga BAP

11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di TanjungbalaiIDN Times/Cije Khalifatullah

Dirinya juga mengatakan atas pengamanan 11 orang PMI tersebut, bahwa penyidik telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendatakan identitas calon PMI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 calon PMI, mengamankan pemilik rumah inisial R dan M serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut.

Serta melakukan penyitaan terhadap barang nukti, menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi BAP. "Kemudian terhadap pemilik rumah tetap dilakukan proses lanjut," ucapnya.

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya