Simpan Sabu Milik Orang Lain di Kamarnya, Pria Ini Diadili

Rekannya masih dalam daftar DPO

Medan, IDN Times - Supriadi alias Kibo menjalani sidang online (virtual) di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020) Sore. Ia diadili karena menyimpan sabu seberat 1 kilogram milik orang lain di kamarnya.

1. Terdakwa dihubungi rekannya yang bermaksud mengantarkan sabu kepada kliennya

Simpan Sabu Milik Orang Lain di Kamarnya, Pria Ini DiadiliIlustrasi narkotika jenis sabu. IDN Times/Istimewa

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrow Adhiaksa Soeseno dan Eka Kartika Purba, pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, Komplek Tasbi, Kelurahan Medan Sunggal, terdakwa dihubungi oleh Ares (DPO).

"Dalam percakapan itu, Ares datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan sabu kepada calon pembeli bernama Ucok Tarigan (DPO)," ujar JPU dari Kejari Belawan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong.

Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut

2. Dari hasil penggeledahan di lemari kamar terdakwa, polisi menemukan sabu seberat 1 kilogram

Simpan Sabu Milik Orang Lain di Kamarnya, Pria Ini DiadiliIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan menaiki ojek online, Ares tiba di rumah terdakwa dengan satu buah plastik berisi sabu. Lalu, Ares menyimpan barang haram tersebut di dalam lemari kamar terdakwa. Tanpa diduga-duga, saat mereka tengah asyik bercerita di teras rumah, polisi mendatangi rumah terdakwa.

"Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sayangnya, Ares berhasil melarikan diri," kata Eka Kartika. Dari hasil penggeledahan di lemari kamar terdakwa, polisi menemukan satu bungkus teh Tiongkok yang dibalut dengan lakban warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram.

3. Terdakwa juga mengaku menggunakan sabu

Simpan Sabu Milik Orang Lain di Kamarnya, Pria Ini DiadiliIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa dirinya yang memberikan izin untuk menyimpan sabu di rumahnya. Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu itu biar tenang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.

Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Kapolrestabes Medan Pecat 8 Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya