Simpan Sabu Milik Orang Lain di Kamarnya, Pria Ini Diadili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Supriadi alias Kibo menjalani sidang online (virtual) di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020) Sore. Ia diadili karena menyimpan sabu seberat 1 kilogram milik orang lain di kamarnya.
1. Terdakwa dihubungi rekannya yang bermaksud mengantarkan sabu kepada kliennya
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrow Adhiaksa Soeseno dan Eka Kartika Purba, pada Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira jam 17.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, Komplek Tasbi, Kelurahan Medan Sunggal, terdakwa dihubungi oleh Ares (DPO).
"Dalam percakapan itu, Ares datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan sabu kepada calon pembeli bernama Ucok Tarigan (DPO)," ujar JPU dari Kejari Belawan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong.
Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut
2. Dari hasil penggeledahan di lemari kamar terdakwa, polisi menemukan sabu seberat 1 kilogram
Dengan menaiki ojek online, Ares tiba di rumah terdakwa dengan satu buah plastik berisi sabu. Lalu, Ares menyimpan barang haram tersebut di dalam lemari kamar terdakwa. Tanpa diduga-duga, saat mereka tengah asyik bercerita di teras rumah, polisi mendatangi rumah terdakwa.
"Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sayangnya, Ares berhasil melarikan diri," kata Eka Kartika. Dari hasil penggeledahan di lemari kamar terdakwa, polisi menemukan satu bungkus teh Tiongkok yang dibalut dengan lakban warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram.
3. Terdakwa juga mengaku menggunakan sabu
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa dirinya yang memberikan izin untuk menyimpan sabu di rumahnya. Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu itu biar tenang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.
Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Kapolrestabes Medan Pecat 8 Polisi