Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara

Dari sejumlah perkara itu, sebagian besar telah diputus

Medan, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, mencatat telah menerima sebanyak 26.474 perkara. Jumlah tersebut dari perkara yang masuk kasus pidana umum, khusus dan perdata sebanyak 8.935 perkara ditambah 17.539 perkara lalu Lintas.

"Dari total perkara yang masuk, perkara Pidana Umum (Pidum) terdapat 4.275 perkara, pidana khusus (Pidsus) 111 perkara, perdata khusus 728 perkara dan perdata umum 3.821 perkara," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Senin (3/1/2022).

1. Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus

Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkarapixabay.com/succo

Immanuel mengatakan, perkara tersebut dari kasus tindak pidana narkotika, pidana Biasa, pidana Singkat, praperadilan, pidana cepat, permohonan banding, permohonan kasasi dan peninjauan kembali.

"Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus,  beberapa sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, PN Medan tetap berkomitmen menjalankan persidangan secara profesional sesuai KUHAP,” sebut Immanuel Tarigan.

2. Masyarakat dapat memantau perkara dengan mengakses kanal Case Tracking System

Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu PerkaraPexels.com/Adrienn

Sementara itu, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi SH menyatakan bahwa sepanjang dirinya menjabat sebagai Ketua PN Medan bersama seluruh jajaran, memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan tepat waktu dengan mengutamakan protokol kesehatan.

"Untuk masyarakat pencari keadilan dapat memantau perkara-perkara yang disidangkan oleh PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online," jelasnya. 

3. Bisa juga melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkarapexels.com/@nurseryart

Selain itu, kata Andreas, masayarakat juga bisa akses melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara.

"Jadi begitu perkara sudah diputus, maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut," sambungnya. 

Baca Juga: Laporkan Edy ke Polisi, Pelatih yang Dijewer Masih Buka Pintu Maaf

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya