Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Mereka dapat potongan masa hukuman yang bervariasi

Medan, IDN Times - Sebanyak 39 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi Tahun 2022. Pemberian remisi akan diberikan langsung kepada warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara.

Baca Juga: Kebahagiaan Gubernur Edy Rahmayadi yang Kini Sudah Sah Jadi Kakek

1. Sebanyak 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I)

Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan remisi yang diberikan kepada ke 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). Para warga binaan tersebut mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil (tidak ada)," kata Erwedi, Rabu (2/3/2022).

2. Berikut syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Nyepi

Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dijelaskan Erwedi, syarat - syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

3. Hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas atau Rutan yang ada di Sumatra Utara mencapai 35.063 orang

Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas atau Rutan yang ada di Sumatra Utara mencapai 35.063 orang. Rinciannya narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan berjumlah 8.401 orang" sebutnya.

Baca Juga: Dari Bahasa Ibrani, Ini Arti Nama Cucu Pertama Gubernur Edy Rahmayadi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya