Restorative Justice, 9 Kasus KDRT di Sumut Dihentikan

Dari 97 perkara dengan RJ per Oktober, ada 9 kasus KDRT

Medan, IDN Times- Keadilan restoratif atau Restorative Justice saat ini diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Bagaimana penerapannya? Berikut penjelasannya.

1. Pemulihan kembali pada keadaan semula

Restorative Justice, 9 Kasus KDRT di Sumut DihentikanIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan menyampaikan tujuan lainnya dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

"Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Ingat Kasus Istri Marahi Suami Mabuk? Ini Potret Suram Korban KDRT

2. Ada 9 kasus KDRT di Sumut yang dihentikan dengan RJ

Restorative Justice, 9 Kasus KDRT di Sumut DihentikanIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Yos menyebutkan sejak Januari 2022 sampai Oktober 2022, jumlah penghentian perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice sebanyak 97 perkara. Adapun 9 perkara di antaranya yaitu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait," ujarnya.

3. Penerapan RJ dilakukan dengan syarat-syarat yang ditentukan

Restorative Justice, 9 Kasus KDRT di Sumut DihentikanIlustrasi hukum (Pixabay)

Kata Yos, hal itu dilakukan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana dalam regulasi tersebut mensyaratkan ancaman pidana denda atau ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, bukan residivis, dan juga nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000.

Lembaga peradilan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Saat ini, Kejati Sumut menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut, guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat. 

"Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga. Penerapan RJ ini dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujarnya.

Baca Juga: 7 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Paracetamol Dilarang Edar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya