PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat 

Terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan

Medan, IDN Times- Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM dicabut dikarenakan perkembangan kasus COVID-19 telah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir.

Meskipun PPKM dicabut, terdapat protokol kesehatan yang tetap diterapkan. Hal ini juga berlaku pada aturan menggunakan transportasi pesawat. Berikut ini, IDN Times merangkum syarat terbaru.

1. Tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19

PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat unsplash.com/Element5 Digital

Setelah status PPKM dicabut, penumpang tidak lagi harus menunjukkan bukti hasil tes negatif PCR atau Antigen COVID-19. Namun, terdapat beberapa protokol kesehatan yang tetap diterapkan untuk perjalanan dengan pesawat.

Termasuk, tetap menggunakan masker. Untuk syarat naik pesawat terbaru, masih sama seperti dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Cek Arus Mudik Natal di Bandara Kualanamu, Wagub Ijeck: Kondusif 

2. Menggunakan masker dan hand sanitizer

PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat ilustrasi memakai masker ganda (news.weill.cornell.edu)

Selain itu, penumpang juga disarankan untuk menggunakan masker medis kain tiga lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan. Tak hanya itu, penumpang juga dapat mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. 

3. Penumpang wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga

PPKM Dicabut, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Moderna saat vaksinasi dosis ketiga di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/8/2021). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Setiap penumpang yang melakukan perjalanan disarankan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Namun, penumpang berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Sementara, bagi calon penumpang berusia di bawah enam tahun dan akan menempuh rute domestik, maka tidak wajib divaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Inflasi Sumut 1,50 Persen, Tomat dan Cabai Merah Jadi Pemicu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya