Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan 

Hendri Purba menjalani sidang perdana lewat video call

Medan, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Hendri Purba menjalani sidang perdana lewat video call di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020) Sore. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dengan menggunakan jabatan sebesar Rp5 juta terhadap Lenni Idawati (korban).

1. Dalam dakwaan, cerita berawal ketika terdakwa memanggil bawahannya dan berniat menggantikanny

Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan Pixabay/succo

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, pada Mei 2020, Lenni Idawati selaku Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, dipanggil terdakwa Hendri Purba ke ruang kerjanya. Lalu, terdakwa mengatakan bahwa pada Juni 2020, SK KAUR akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain.

Mendengar itu, Lenni memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA. Lenni meminta, jika diberhentikan, dia berharap tunggu anaknya tamat sekolah. Pertimbangan lain, karena Lenni merupakan seorang janda.

"Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ujar JPU menirukan ucapan Lenni.

Baca Juga: Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta

2. Terdakwa meminta Rp5 juta kepada korban

Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan Pixabay/Arek Socha

Namun, terdakwa tetap ingin memberhentikan Lenni. Selanjutnya, terdakwa meminta bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020, maka Lenni harus memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Lenni meminta dikurangi. Tapi, terdakwa ngotot uang itu tetap tidak bisa dikurangi.

Pada 6 Juli 2020, Lenni kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi bahwa Lenni akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai KAUR Pemdes Tanjung Purba pada Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.

"Apabila Lenni tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, maka jabatan KAUR Pemdes tidak akan diperpanjang. Setelah itu, pada Selasa tanggal 7 Juli 2020, terdakwa mengatakan kepada Lenni agar segera menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta," pungkas Novi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Elirwaty.

3. Terdakwa terancam pidana minimal empat tahun

Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan unsplash/mufid majnun

Lenni tetap memberi harapan ke terdakwa, dengan mengatakan akan mengusahakan uang yang diminta. Merasa curiga, Lenni mendatangi Polsek Lubukpakam. Lenni menceritakan perihal dirinya dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk perpanjangan kontrak kerjanya.

Pada tanggal 11 Agustus 2020 sekitar jam 11.30 WIB, terdakwa menanyakan kembali soal uang tersebut. Lenni menyebutkan bahwa uang sudah ada dan dirinya diminta untuk mengantarkan ke rumah terdakwa. Setelah sampai ke lokasi, Lenni langsung menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa.

Lalu, Lenni kembali ke Kantor Desa untuk melakukan pekerjaan. "Tak berapa lama, petugas kepolisian yang sebelumnya menerima informasi melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa Hendri Purba serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 5 juta," ujar JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya