Narapidana asal Malaysia Terima Remisi Imlek di Sumatra Utara

Napi merupakan tahanan narkotika

Medan, IDN Times- Satu orang narapidana di Sumatra Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili. Narapidana yang memperoleh remisi tersebut adalah Yeep Bee Lun Bin Yeap Cho Acoi yang beragama Konghucu.

Kasi Registrasi Lapas Klas I Medan, Raymond Rumahorbo mengatakan remisi itu diberikan kepada warga binaan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

"Pemberian remisi khusus Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan WNA asal Malaysia yang terjerat kasus narkotika. Penyerahan remisi dilakukan di Vihara Sasana yang terletak di areal Lapas Medan," kata Raymond, Minggu (22/1/2023). 

 

1. Narapidana diberikan potongan masa hukuman selama satu bulan

Narapidana asal Malaysia Terima Remisi Imlek di Sumatra UtaraIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan, narapidana tersebut memperoleh remisi khusus Imlek sebagian.

"Berdasarkan jenis dan besarannya remisi khusus sebagian (RK I) hanya satu orang," katanya. 

Bambang menyampaikan, sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil. Adapun narapidana yang memperoleh remisi tersebut diberikan potongan masa hukuman selama satu bulan.

Baca Juga: LPKA Kelas 1 Medan Ajak Anak Binaan Tanam Patriotisme dengan Upacara

2. Jumlah penghuni lapas atau rutan se-Sumut sebanyak 33.122 orang

Narapidana asal Malaysia Terima Remisi Imlek di Sumatra UtaraIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Bambang mengatakan jumlah penghuni lapas atau rutan se-Sumut hingga per 20 Januari 2023 sebanyak 33.122 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.886 orang, narapidana wanita sebanyak 1.124 orang.

"Kemudian tahanan pria sebanyak 6.814 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang," pungkasnya.

3. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana

Narapidana asal Malaysia Terima Remisi Imlek di Sumatra Utarailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana, dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Katanya, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya. 

Baca Juga: Sambut Imlek, Melihat Nuansa Musim Semi di Mal Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya