KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat MinyaKita di Medan

Praktik tersebut ditemukan di Pasar Sei Sikambing

Medan, IDN Times- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng MinyaKita di Medan. Pelanggaran tersebut dilakukan distributor, dengan persyaratan bahwa pengecer harus membeli produk lainnya. 

Temuan praktik penjualan minyak goreng MinyakKita bersyarat tersebut disampaikan kedua lembaga ini saat kunjungan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas yang diterima Kepala BPTN Medan, Erizal Mahatma.

1. Praktik penjualan bersyarat dilakukan distributor

KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat MinyaKita di MedanSejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Erizal mengatakan, selama melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Medan, pihaknya menemukan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Praktik penjualan bersyarat itu ditemukan sejak Januari 2023. 

"Di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan MinyaKita," kata Erizal, dalam keterangan yang diterima Sabtu (11/2/2023). "Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin," tambahnya.

Adanya pertemuan dengan KPPU ini, lanjut Erizal, sehingga bisa melakukan koordinasi secara intensif terkait pendistribusian dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng.

Baca Juga: Jokowi Sebut Daerah yang Inflasinya Bagus Dapat Insentif Rp15 Miliar

2. KPPU menemukan penjualan bersyarat

KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat MinyaKita di MedanWarga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas juga mengatakan pihaknya menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita (isi 6 botol/pack). "Temuan itu, di mana pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor," ungkap Ridho.

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

"Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta," jelasnya.

3. Akan dilakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik distribusi di wilayah Sumut

KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat MinyaKita di MedanPenyegelan 550 Ton MinyaKita di gudang PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda, Jakarta Utara oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. (dok. Kemendag)

Menurut Ridho, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. Hal itu dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan.

"Diharapakan melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat," pungkasnya.

Baca Juga: MinyaKita Langka di Sumut, Distributor Dilibatkan Cari Solusi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya