Kelebihan Kapasitas, 4 Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Medan

Bersama dengan 19 narapidana seumur hidup

Medan, IDN Times- Sebanyak 23 terpidana perkara narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, dari 23 narapidana itu, 4 di antaranya merupakan terpidana mati dan 19 narapidana seumur hidup.

“Sebanyak 23 narapidana perkara narkotika jenis sabu dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

1. Rutan kelebihan kapasitas hunian

Kelebihan Kapasitas, 4 Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Medanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Nimrot menyampaikan, pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu mendapat pengawalan ketat dari para petugas.

"Pemindahan ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas. Selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian," katanya.

Baca Juga: Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis Mati

2. Upaya mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan

Kelebihan Kapasitas, 4 Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas MedanIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nimrot menjelaskan, pemindahan itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. "Intinya kita mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan," ujarnya.

Pemindahan para terpidana narkotika itu berdasarkan usulan rutan dengan berbagai pertimbangan, namun sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

3. Terpidana narkoa tidak mendapat perlakuan khusus

Kelebihan Kapasitas, 4 Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Medanilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Nimrot menyampaikan para terpidana narkoba tersebut tidak mendapat perlakuan khusus. Sejak diputus vonis mati dan seumur hidup, pihak rutan memberlakukan pengawasan ketat, terutama kepada pembesuk tahanan dan juga saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat.

Adapun 23 terpidana yang dipindahkan adalah 4 terpidana mati yakni Ponisan, Syamsul Bahri, Hamidi dan Herman Diansyah. Sedangkan 19 terpidana seumur hidup yakni Zulfikar Bin Achmad Lesmana, Riki Syahputra, Zulkifli, Budihari, Rahmad Hamdani, Hendrikal, Syahrudi, Fadilla Fasha, Dudiet Hary Utomo, Ahmad Andika Fiezza Siregar. 

Kemudian, Muhammad Azhar Nasution, Vernando Simanjuntak, Eric Ambalagen, Iswandi Siahaan, Syafruddin, Zulfikar Bin Yunus, Wahyudi Syahputra, Hans Wijaya dan Hendra Apriyono.

Baca Juga: Ada dari Sumut, 10 Perguruan Tinggi Kristen Terbaik di Indonesia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya