Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan Berlanjut

Pihak pemohon kecewa

Medan, IDN Times - Sidang praperadilan soal penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan digelar di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/2020) Siang.

Sidang dipimpin hakim tunggal Syafril P Batubara. Hakim menolak permohonan pihak pemohon, Khairi Amri.

Hakim Syafril P Batubara, mengatakan Praperadilan yang diajukan pihak pemohon agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi Amri terus berlanjut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Syafril.

1. Pengacara: Akan melakukan eksaminasi untuk kedepan

Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan BerlanjutIDN Times/Masdalena Napitupulu

Mahmud Irsyad Lubis, Pengacara Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) merasa kecewa atas putusan tersebut. Namun, katanya, putusan hakim harus dihormati. "Tidak ada banding, tidak ada kasasi," ucapnya.

Walau kecewa, kami akan lakukan eksaminasi untuk kedepan. "Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan ahli yang di Jakarta dan beberapa Universitas untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan itu," ucapnya.

Baca Juga: Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur

2. Penangkapan dan penahanan Khairi Amri dinilai sudah dilakukan sesuai dengan aturan

Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan BerlanjutIDN Times/Masdalena Napitupulu

Sementara itu, Ramles Napitupulu, kuasa hukum termohon, menilai putusan itu sudah tepat. Ia menilai penangkapan dan penahanan Khairi Amri dilakukan sesuai dengan aturan.

"Keputusan majelis hakim itu sudah benar dengan pertimbangan-pertimbangannya. Penangkapan dan penahanan sudah sah," ujarnya.

3. Persidangan pertama ditunda karena pihak polisi tidak hadir

Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan BerlanjutPengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Persidangan pertama kali digelar pada Selasa (27/10/2020), namun persidangan ditunda karena pihak polisi tidak hadir. Sidang selanjutnya pada Selasa (3/11/2020), bahwa Mahmud mengatakan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Khairi Amri.

Mahmud mengatakan penangkapan Khairi cacat hukum.  Karena itu, dia meminta hakim membatalkan status tersangka Khairi. "Kita meminta kepada hakim praperadilan agar segera membatalkan penetapan tersangka, membatalkan sprindik terlebih dahulu, membatalkan penangkapan, membatalkan penahanan, dan mengeluarkan seketika suami dari pemohon setelah putusan dibacakan serta merehabilitasi nama baiknya," kata Mahmud.

Baca Juga: Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat Rekayasa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya