Durhaka Kebangetan! Pria Ini Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya Sendiri

Pernah dipenjara karena kasus yang sama

Medan, IDN Times - Malin Kundang zaman now nih! Seoran pria bernama Arafiq Chaniago (35) warga Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mencuri sepeda motor di rumah ibu kandungnya. Bahkan ini sudah terjadi kedua kalinya.

Ia pun harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah, Kamis (23/7/2020).

Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, diketahui Arafiq telah mencuri sepeda motor ibunya sebanyak dua kali.

1. Perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis matik berwarna hitam pada 26 Maret 2020 dari rumahnya

Durhaka Kebangetan! Pria Ini Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya SendiriIDN Times/Masdalena Napitupulu

Hal tersebut terungkap dari ibu kandung terdakwa Arafiq, Rupiana Sipayung. Ia mengatakan, perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis matik berwarna hitam pada Kamis(26/3/2020) dari rumahnya.

"Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya," kata Rupiana.

2. Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motornya

Durhaka Kebangetan! Pria Ini Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya SendiriIlustrasi pencurian motor (IDN Times/Ayu Afria)

Kata Rupiana, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa motor tersebut diambil, karena dia berada di ruangan yang berbeda.

"Saya di rumah, tapi diruangan lain. Taunya kami suara kereta (motor) udah hidup, tapi pas kami kejar dia lari pak," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo.

"Sepeda motornya digadaikannya sama orang pak. Satu jam kemudian, dia balik kerumah. Dia minta uang Rp1 juta, untuk menebus kereta," sambungnya.

Baca Juga: Puluhan Kali Beraksi, Buronan Pencuri Motor di Binjai Tumbang Ditembak

3. Kejadian ini sudah menjadi kali kedua terdakwa mencuri sepeda motor milik ibu kandungnya

Durhaka Kebangetan! Pria Ini Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya SendiriIDN Times/Masdalena Napitupulu

Selanjutnya, hakim bertanya sudah berapa kali terdakwa melakukan pencurian tersebut, Rupiana menuturkan kejadian ini sudah menjadi kali kedua terdakwa mencuri sepeda motor milik ibu kandungnya.

"Ini menjadi kasus yang kedua yang mulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia udah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama," ujarnya.

Kata Rupina, untuk perkara ini, hampir sama dengan modusnya sebelumnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada dikamar dari jendela.

Selanjutnya, saat ditanyakan oleh terdakwa, terdakwa membenarkan semua perkataan ibunya tersebut.

4. Terdakwa menggadaikan sepeda motor sebesar Rp1 juta

Durhaka Kebangetan! Pria Ini Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya SendiriIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari, dan Yovita Tarigan perkara ini bermula pada Kamis(23/3/2020) sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada di dalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orang tua terdakwa.

Lalu membuka paksa daun jendela kamar tersebut, lalu tanpa seizin dan sepengetahuan ibu kandungnya yaitu saksi korban Rupiana Sipayung, terdakwa mengambil kunci sepeda motor metik milik ibu kandung terdakwa tersebut yang berada diatas tempat tidur dengan tangannya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi, dan langsung menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp1 juta.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Robek Al-Quran di Masjid Raya Medan, Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya