Dua Narapidana Narkotika dari Medan Dipindah ke Nusakambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua orang narapidana kasus narkotika di Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (14/3/2022). Dua napi tersebut yakni berinisial SD terpidana dengan vonis seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.
1. Pemindahan dilakukan untuk mencegah penyebaran narkoba di Lapas
Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno menjelaskan, pemindahan kedua narapidana tersebut dalam rangka mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan dilakukan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut. "Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," ujarnya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bawa Tanah Pemandian Putri Hijau ke Ibu Kota Negara
2. Pelaksanaan pemindahan menerapkan protokol kesehatan
Dikatakan Erwedi, pelaksanaan pemindahan ini kedua narapidana ini juga telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022.
"Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Erwedi yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Sumut.
3. Narapidana yang dipindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk
Erwedi menuturkan napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.
"Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021," ungkapnya.
Baca Juga: Emak-emak Geruduk Lokalisasi Diduga Sebagai Barak Narkoba di Binjai