Cabuli Anak, Kejari Medan Tetapkan Kepala Panti Asuhan Masuk DPO

Sebelumnya vonis bebasnya dibatalkan MA

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan pemilik atau kepala panti asuhan Simpang Tiga, Ebit Natal Nael Simbolon (ENS), terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Faisol, Senin (26/12/2022).

1. Penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022

Cabuli Anak, Kejari Medan Tetapkan Kepala Panti Asuhan Masuk DPOilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Faisol mengatakan, penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Medan, dan MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.

"Menindaklanjuti putusan MA, Kejaksaan Negeri Medan sudah menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," ujarnya.

Baca Juga: 3.501 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 31 Orang Bebas 

2. Kejari Medan sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana ENS

Cabuli Anak, Kejari Medan Tetapkan Kepala Panti Asuhan Masuk DPOIlustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Dikatakan Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan. "Oleh karenanya Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung," kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang itu.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon (41) terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial ML.

3. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ENS selama 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Cabuli Anak, Kejari Medan Tetapkan Kepala Panti Asuhan Masuk DPOIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Natal Nael Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pemilik panti asuhan Simpang Tiga itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebit dengan hukuman 11 tahun penjara.

JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga dan di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan disekolahi oleh terdakwa. "Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun," kata JPU Robert Silalahi.

Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. "Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya, teman korban melaporkan hal ini ke kepala lingkungan (kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.

Baca Juga: Intip Desain Baru Stadion Teladan Medan, Berubah Total!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya