3.501 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 31 Orang Bebas 

Masa penahanan dipotong satu hingga dua bulan

Medan, IDN Times- Sebanyak 3.501 narapidana (napi) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus hari Natal 2022, Senin (26/12/2022). Dari jumlah tersebut, 31 orang di antaranya langsung bebas pada hari Natal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto mengatakan, remisi diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, 11 orang narapidana PP 28 Tahun 2006, dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

1. Napi mendapatkan potongan masa tahanan satu hingga dua bulan

3.501 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 31 Orang Bebas ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Erwedi menyampaikan, seluruh napi yang mendapat remisi maka mendapatkan potongan masa tahanan satu hingga dua bulan. Sedangkan untuk surat keputusan yang memperoleh remisi Natal diberikan di masing-masing UPT lapas dan rutan se-Sumut.

"Persyaratan narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi khusus adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan," katanya. 

Baca Juga: Tol Sinaksak-Dolok Marawan Sudah Dibuka Khusus Nataru, Masih Gratis!

2. Jumlah narapidana se-Sumut sebanyak 33.811 orang

3.501 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 31 Orang Bebas Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Saat ini, Erwedi menyebutkan, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan se-Sumut sebanyak 33.811 orang. Rinciannya, narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang dan narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang.

"Untuk tahanan laki-laki 7.825 orang, dan tahanan perempuan 317 orang," jelasnya.

3. Jumlah napi yang mendapat remisi berasal dari 25 lapas dan 13 rutan serta LPKA di Sumut

3.501 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 31 Orang Bebas unsplash.com/niu niu

Diketahui, jumlah napi yang mendapat remisi berasal dari 25 lapas dan 13 rutan, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumatra Utara. 

Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32/1999, Kepres RI No 174/1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7/2022.

Baca Juga: Libur Nataru, Maskapai Siapkan Penerbangan Ekstra

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya