Bawa Sabu 26 Kilogram, Abadi Samad Pasrah Divonis Hukuman Mati

Ia terbukti mengantarkan dari Aceh menuju Jakarta

Medan, IDN Times - Abadi Samad (45) pasrah saat dihukum dengan pidana mati karena terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 26.457 gram (26,457 kilogram) dari Aceh menuju Jakarta. Warga Dusun Tgk di Mane Desa Tufah Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun Aceh menyatakan terima mendapat hukuman maksimal tersebut.

"Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana mati, saya tanya gimana tanggapan terdakwa (Abadi Samad). Saya bilang kalau hukumannya sama dengan tuntutan (pidana mati). Terdakwa bilang terima. Mungkin dia pasrah dengan hukuman tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/12/2020) malam.

1. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati

Bawa Sabu 26 Kilogram, Abadi Samad Pasrah Divonis Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU dari Kejatisu tersebut mengakui bahwa perkara dengan tuntutan dan vonis pidana mati ini baru pertama kali disidangkannya. "Ini baru pertama kali buat saya selama beberapa tahun saya bersidang," ujar Anita.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Pardamean Batubara menghukum terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," tandas hakim dalam sidang via video call di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Korupsi DBH PBB, Mantan Kadis dan Kabid PPKAD Labura Dituntut 4 Tahun

2. Marzuki juga divonis hukuman mati, tapi dia mengajukan banding

Bawa Sabu 26 Kilogram, Abadi Samad Pasrah Divonis Hukuman MatiIDN Times/Sukma Shakti

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Untuk perkara ini, terdakwa Marzuki Ahmad alias Tengku juga dihukum dengan pidana mati. Bedanya, Marzuki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

3. Berikut kronologi penangkapan Abadi dan Marzuki

Bawa Sabu 26 Kilogram, Abadi Samad Pasrah Divonis Hukuman MatiIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Dalam dakwaan JPU Anita, pada Sabtu tanggal 15 Februari 2020, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya satu mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning BM 8108 SD berasal dari Aceh.

Mobil yang membawa sabu tersebut akan melintasi Sumut dengan tujuan Jakarta. "Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sekira jam 23.30 WIB, mobil yang dimaksud melintas di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan," ujar Anita.

Melihat itu, petugas menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa yang berada di bangku penumpang. Selain itu, petugas juga menangkap Basyaruddin selaku supir dan menyita mobil truk tersebut.

Pada Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekira jam 01.30 WIB, saat melakukan pemeriksaan terhadap truk dengan menggunakan anjing pelacak, petugas menemukan 28 bungkus plastik berisi sabu seberat 26.457 gram yang disimpan di dalam tangki minyak mobil dan tempat kunci.

"Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku akan antar sabu itu ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku dengan upah sebesar Rp 200 juta. Sementara Basyaruddin hanya mengemudikan mobil truk tersebut atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui ada sabu," pungkas Anita

Baca Juga: Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk Negara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya