Apotek di Medan Diminta Tidak Menjual Obat Sirop Praxion 

BBPOM Medan melakukan pengawasan terhadap obat sirop ini

Medan, IDN Times- Badan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah meminta pihak distributor Praxion untuk tidak menyebarkan obat tersebut ke apotek-apotek yang ada di Medan dan wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Hal itu dilakukan usai seorang korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), diduga setelah mengkonsumsi obat sirup ber merk Praxion di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

"Prexion itu sudah diperintahkan untuk ditahan dulu sementara di Sumut sampai hasil uji lab dan lain-lain yang dikaji oleh pusat. Tapi memang ditahan untuk sementara pasca kejadian di Jakarta," kata Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, Selasa (7/2/2023).

1. BBPOM Medan tengah melakukan pengawasan terhadap obat sirop ini

Apotek di Medan Diminta Tidak Menjual Obat Sirop Praxion ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Martin juga menyampaikan, BBPOM telah melakukan komunikasi agar obat tersebut untuk tidak disebarkan dahulu di wilayah Sumatra Utara.

"Sudah dilakukan komunikasi kepada kepada kepala cabang distributor dan pabrik obat tersebut agar obat sirop Praxion ditahan dulu dan tidak disebarkan ke mana-mana," ungkapnya.

Kata Martin, saat ini pihaknya tengah berada di Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk melakukan pengawasan terhadap obat sirop ini. "Kita terus bergerak begitu mendapatkan info mengenai obat ini," tuturnya. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak panik. Karena obat ini telah ditahan yang artinya tidak diizinkan dijual untuk sementara.

Baca Juga: Kenali 5 Penyakit yang Bisa Sebabkan Gagal Ginjal

2. Kronologi kasus bermula saat korban mengalami demam pada 25 Januari 2023

Apotek di Medan Diminta Tidak Menjual Obat Sirop Praxion ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes), ada penambahan jumlah kasus GGAPA yang tercatat pada tahun ini yaitu satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek. Satu Kasus konfirmasi GGAPA tersebut merupakan anak berusia satu tahun.

Kronologi kasus bermula saat korban mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Kemudian, pada 28 Januari 2023 pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria), kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Tiga hari berselang, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa.

3. Korban dinyatakan meninggal dunia

Apotek di Medan Diminta Tidak Menjual Obat Sirop Praxion ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka pihak rumah sakit memutuskan untuk merujuk pasien ke RSCM. Tapi keluarga menolak dan meminta pulang. Pada 1 Februari 2023 orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD dan pasien sudah mulai buang air kecil.

Pada waktu yang bersamaan, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, tapi tiga jam berselang saat di RSCM, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: F1H2O di Danau Toba, Pertamina Pasok Avgas dan Pertamax Turbo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya