AIJP2 Bahas Peradilan Perempuan dan Anak di Mahkamah Syar'iah Jantho 

AIJP2 merupakan kerjasama Australia dengan Indonesia

Medan, IDN Times- Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) melakukan kunjungan audiensi ke Mahkamah Syar'iyah Jantho, di Aceh Besar, Kamis (19/1/2023). AIJP2 merupakan program kerjasama pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia, terkait pelaksanaan kegiatan di bawah strategi keadilan bagi perempuan dan anak.

Mahkamah Syar'iyah Jantho menjadi salah satu lokasi kunjungan Team AIJP2 yang merupakan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FC&FCOA), yang melingkupi dua area kerja yaitu Aceh dan Makassar.

1. Mahkamah Syar'iyah Jantho mengadili perkara pidana islam atau jinayat

AIJP2 Bahas Peradilan Perempuan dan Anak di Mahkamah Syar'iah Jantho Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) melakukan kunjungan audiensi ke Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kamis (19/1/2023).

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Muhammad Redha menjelaskan, tidak hanya mengadili perkara perdata tetapi juga mengadili perkara pidana islam atau jinayat. Menanggapi itu, AIJP2 mengapresiasi kompetensi Absolute yang miliki oleh Mahkamah Syar’iyah.

Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan mendapat kesempatan pertama audiensi tanya jawab oleh Tim AIJP2. Mulai dari petugas informasi sampai petugas pos bantuan hukum tidak lepas dari berbagai pertanyaan-pertanyaan seputar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan tersebut, berharap dialog yang terjalin akan menjadi spirit dan warna dalam mewujudkan keadilan yang representatif bagi pencari keadilan. Banyak informasi yang dibagikan tentang perkara dispensasi kawin dan perkara perceraian, serta bagaimana hukum di Australia dalam menangani persoalan perempuan dan anak.

Baca Juga: Begini Pola-pola Mafia Dalam Merampas Tanah Milik Warga

2. Akses keadilan bagi perempuan dan anak lewat aplikasi gugatan mandiri

AIJP2 Bahas Peradilan Perempuan dan Anak di Mahkamah Syar'iah Jantho Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) melakukan kunjungan audiensi ke Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kamis (19/1/2023).

Team Leaders AIJP2 Mr. Craig Ewers didampingi oleh Cate Summer dan Leisa Lister selaku Penasehat Senior (Australia). Leisa Lister dan Cate Summer banyak bertanya tentang perkembangan penggunaan, kemanfaatan dan sejauh mana masyarakat mengetahui aplikasi gugatan mandiri.

Selain itu, dispensasi kawin dan penanganan perkara perceraian secara holistik. Aplikasi gugatan mandiri merupakan aplikasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

Tim dibantu oleh Law & Develoment Partnership yang bertujuan untuk observasi dan pengumpulan dan penyajian data tren serta meningkatkan akses terhadap keadilan, kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

3. Bahas perkara dispensasi kawin serta pemenuhan hak-hak perempuan pascaperceraian

AIJP2 Bahas Peradilan Perempuan dan Anak di Mahkamah Syar'iah Jantho Tim Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2) melakukan kunjungan audiensi ke Mahkamah Syar'iyah Jantho, Kamis (19/1/2023).

Mr. Crag Ewers mengapresiasi fasilitas-fasilitas yang tersedia yang telah membuat pengadilan ramah dengan pencari keadilan (friendly to justice seeker) dan terlaksananya audiensi dengan bekal pengumpulan data-data seputar perkara yang tim mereka perlukan.

Ia berharap kedepannya Mahkamah Syar’iyah Jantho lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan terutama akses keadilan kepada perempuan dan anak. Tim AIPJ2  antusias dan mengapresiasi pembangunan dan perubahan-perubahan, baik dalam segi pelayanan dan infrastruktur Mahkamah Syar’iyah Jantho yang sudah jauh lebih baik dan professional.

Tim juga menyambangi PTSP untuk melihat standar pelayanan dan fasilitas anjungan gugatan mandiri. Tim juga berkeliling untuk mengamati fasilitas-fasilitas pendukung khususnya bagi perempuan dan anak berupa ruang laktasi yang layak dan nyaman serta taman bermain anak yang menyenangkan yang disediakan untuk para pencari keadilan.

Poin utama dalam diskusi tersebut membahas perkara dispensasi kawin serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Cate mengatakan pihaknya berterimakasih atas data-data yang diperoleh.

"Segala masukkan juga telah kami rangkum dan akan kami diskusikan kembali dengan Ditjen Badan Peradilan Agama untuk mencegah pernikahan usia dini dan meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan serta anak paska terjadi perceraian,“ pungkasnya menutup audiensi.

Baca Juga: Hukum Talak dalam Islam, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya