Warga Tanjung Selamat Harap PLN  Beri Keringanan Denda Listrik Musala

Warga akui selama puluhan tahun tak bermasalah

Medan, IDN Times - Sejumlah warga jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara meminta keringanan denda listrik Musala Al-Ikhlas yang selama ini menjadi tempat mereka beribadah. Hal ini setelah adanya razia dari tim Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akibatnya pihak musala dikenakan denda Rp24 juta. 

Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut sejak sepekan lalu, ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah. Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.

Kemudian petugas tim OPAL mengklaim adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik. "Mereka datang memeriksa listrik musala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.

Nama Amin yang dimaksud merupakan warga dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu pada zamannya. Namun, saat ini ia telah wafat.

Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan hingga tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.

1. Warga katakan petugas sedang melakukan razia listrik di rumah ibadah

Warga Tanjung Selamat Harap PLN  Beri Keringanan Denda Listrik MusalaPetugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Dalam ceritanya, Ngatijan mengatakan bahwa para petugas datang untuk melakukan pengecekan listrik.

"Mereka datang, katanya ada razia Opal. Sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.

Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik musala di angka 4.400 wat. Sehingga, pihak kenaziran diminta untuk ke kantor cabang Pancurnatu dengan membawa lembaran berita acara.

Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.

"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu, dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.

Baca Juga: Suara Marniati, Guliran Siksaan di Rumoh Geudong

2. Musala dikenakan pembayaran sebesar Rp24 juta

Warga Tanjung Selamat Harap PLN  Beri Keringanan Denda Listrik MusalaWarga Desa Tanjung Selamat berharap pembayaran denda listrik di Musola Al-Ikhlas dihapuskan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Lanjutnya, perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai musala dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp24juta.

"Saya minta tolong kalau bisa dikasih keringanan lagi, kalau meteran bisa kami dari swadaya masyarakat," tuturnya.

Sebagai etikad baik dari pihak kenaziran, mereka telah membayar uang sebesar Rp5 jutaan untuk masuk meteran dan uang muka denda.

Uang tersebut dikumpulkan dari hasil pengutipan keliling warga dan meminjam sana sini. "Terus terang saja, kami minjam uang untuk bisa bayar denda listrik. Kami juga kasih selembaran ke warga yang isinya memohon bantuan untuk listrik musola ini," tuturnya.

Keringanan yang diberikan pihak PLN cabang Pancur Batu hanya metode pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali setiap bulan. Dalam sebulan wajib membayar Rp1 juta Rp800 ribuan.

"Harapan kami dari BKM Musala Al-Ikhlas dendanya dihapus, karena uang musala tidak ada. Uang kas musala pun paling kalau dihitung hanya Rp500 ribu per bulan di kotak infak," kata pria yang sudah hampir 20 tahun jadi jemaah di musala tersebut.

3. Pihak PLN meminta untuk bisa dilunaskan hingga selesai

Warga Tanjung Selamat Harap PLN  Beri Keringanan Denda Listrik Musala

Sementara itu, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Yasmir Lukman menanggapi perihal adanya tarif denda musala ini. Ia berharap bisa dapat diselesaikan dengan cara membayarnya, karena sudah sesuai aturan. Meskipun rumah ibadah.

"Sebelum kita melakukan penyalahgunaan kita pikir-pikir dulu. Ketika nanti tagihan susulan datang mampu gak membayarnya," ucap Yasmir saat dikonfirmasi, pada Rabu (28/6/2023).

Terkait keringanan maupun toleransi dari pihak PLN, Yasmir menyampaikan tidak bisa dilakukan pada biaya yang disebut tagihan susulan. Bahkan PLN Pusat tidak bisa melakukannya.

"Si pihak musala harus terus bayar sesuai yang dijadwalkan itu," tambahnya.

Jika pihak musala tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan pemutusan rampung. "Biasanya akan diputus rampung. Namun, tagihan akan tertunda sehingga jika ingin diaktifkan lagi tagihan akan tetap muncul dan tidak bisa dicicil harus dilunasi," tutupnya.

Baca Juga: Jemaah Muhammadiyah Sumut Padati  Salat Idul Adha di Lapangan Astaka 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya