Aulia Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha Jika Langgar Surat Edaran Pemko

Pemko Medan: Tempat hiburan malam harus tutup 14 hari 

Medan, IDN Times - Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menegaskan, jika nantinya ada yang kedapatan membuka tempat hiburan malam maupun para pelaku usaha tak mematuhi surat edaran dari Pemerintah Kota Medan. Maka, tempat hiburan tersebut akan dicabut izinnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan atas nama Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan seluruh kegiatan pariwisata khususnya menutup tempat hiburan malam selama 14 hari kedepan mulai tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021.

Penghentian ini sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi untuk mencegah oenyebaran COVID-19 di Kota Medan.

1. Tingkat BOR (Bed Occupany Rate) di Kota Medan saat ini cukup tinggi

Aulia Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha Jika Langgar Surat Edaran PemkoWakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Istimewa)

Dirinya menegaskan, akan mencabut izin pelaku usaha tempat hiburan malam, jika tak mematuhi surat edaran yang telah ditetapkan dari Pemerintah Kota Medan yakni menutup hiburan malam selama 14 hari.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa tingkat BOR (Bed Occupany Rate) di Kota Medan saat ini cukup tinggi. Sehingga Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada lebaran pertama ditegur Presiden Jokowi terkait meningkatnya BOR hingga 75 persen.

"Kita cabut izinnya nanti. Jangan coba main-main ini, BOR di Kota Medan saat ini tinggi, Pak Wali lebaran pertama langsung ditegur pak Presiden terkait dengan meningkatnya BOR di Medan di atas 75 persen," jelasnya.

Baca Juga: Viral Pencuri Kotak Infak Bermukena di Langkat, Korban Lapor ke Polisi

2. Surat edaran berdasarkan instruksi Gubernur Sumut

Aulia Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha Jika Langgar Surat Edaran PemkoGubernur Sumut, Edy rahmayadi beserta istri datang ke RSU Royal Prima bertemu Aulia Rachman ucapkan turut berduka (Do. Istimewa)

Meskipun saat ini angka tersebut sudah menurun. Namun, ia mengatakan bahwa Wali Kota Medan tetap menekan dan mengeluarkan instruksi Gubernur Sumut membuat peraturan tempat hiburan ditutup hingga 31 Mei 2021. Namun, untuk Rumah Makan bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

"Tapi saat ini sudah menurun diangka sekian. Ini Pak Wali terus menekan makanya dikeluarkanlah, diikuti dengan instruksi Gubernur dan membuat peraturan wali kota bahwasannya tempat hiburan ditutup sampai tanggal 31 Mei 2021," ucapnya.

3. Pemko Medan akan mengecek dan memantau tempat hiburan malam

Aulia Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha Jika Langgar Surat Edaran PemkoWakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memimpin penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. (Humas Sumut)

Aulia mengatakan bahwa, nantinya Pemerintah Kota Medan akan mengecek dan memantau tempat hiburan malam bagi para pelaku usaha yang membuka dan sudah melanggar surat edaran tersebut

"Saya dengar informasi, tempat hiburan buka. Nanti saya sampaikan ke Pak Wali. Kita akan turun ke bawah. Kita akan beri sanksi tegas kepada tempat hiburan yang memang mengindahkan instruksi Gubernur daripada Wali Kota Medan. Kita akan tindak tegas," tegas Aulia.

Baca Juga: [BREAKING] Kantor KPU Sergai Digeledah, Dugaan Penggelembungan Suara

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya