KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Lolos Verifikasi Pilkada 

Paslon dinyatakan penuhi syarat sejak 14 September 2024

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) lolos verifikasi untuk bertarung di Pilkada Medan 2024. Hal ini dikatakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.

"Kalau 3 paslon sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 14 September 2024 kemaren," kata Mutia pada IDN Times, Senin (16/9/2024).

Adapun ketiga Paslon yang dimaksud yakni, pasangan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap dengan dukungan koalisi Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB, dan Perindo.

Selanjutnya, pasangan Prof. Ridha Dharmajaya-Abdul Rani yang mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, Partai Buruh, PKN, dan PBB.

Serta pasangan Hidayatullah-Ahmad Yasir Ridho Lubis yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

1. KPU Medan mendatangi lokasi sekolah Paslon

KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Lolos Verifikasi Pilkada Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Disampaikannya bahwa, ketiga Paslon yang telah dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat administrasi, seperti lolosnya berkas syarat administrasi pencalonan yaitu dukungan calon sudah ada.

Kemudian ijazah yang dilegalisir sudah dilakukan validasi dan KPU Medan mendatangi langsung ke sekolah dimana ketiga pasangan calon itu sekolah.

"Seperti Rico Waas itu dia melampirkan ijazah SMAN 2 Medan, Zakiyuddin SMA Husni Tamrin, Prof Ridha SMAN 1 Medan, Abdul Rani SMAN 14 dan kampusnya di UISU, kemudian pasangan Hidayatullah SMA Al-Wasliyah dan pasangannya yaitu Yasir Ridho Lubis SMAN 4 dan juga kampus USU Fakultas Ekonomi.

Artinya, semua sudah divalidasi KPU Medan dengan mendatangi setiap sekolah Paslon dan hasilnya benar bahwa yang bersangkutan semua 3 Paslon memang bersekolah dan tamat dari sekolah tersebut.

2. Hasil tes kesehatan juga tidak ada kendala

KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Lolos Verifikasi Pilkada Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (Dok. Istimewa)

Terkait berkas cek kesehatan dari 3 paslon, Mutia mengatakan tidak ada kendala.

Sedangkan untuk berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dinyatakan tidak ada kendala.

"Semuanya sudah memberikan laporan bahwa sudah melapor ke LHKPN jadi tanda bukti lapornya sudah kami terima dari tanda bukti tertulis KPKnya itu sudah kami terima ke KPU Medan," katanya.

3. Ada sejumlah tahapan bagi Paslon untuk menuju kampanye

KPU Medan Tetapkan 3 Paslon Lolos Verifikasi Pilkada Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Namun, para Paslon belum bisa berlabuh untuk berkampanye. Sebab, dikatakan Mutia ada beberapa tahapan untuk menuju hal tersebut.

Untuk sekarang adalah masa tanggapan masyarakat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif.

Sebagai tahapannya, ketiga pasangan calon itu sekarang masih memasuki tahapan-tahapan masyarakat hingga 18 September 2024. Kemudian nantinya dilakukan klarifikasi kalau ada tanggapan masyarakat yang masuk, KPU Kota Medan akan melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, tanggal 22 September 2024, dilakukan penetapan, tanggal 23 September 2024 dilakukan pencabutan nomor urut untuk pasangan calon.

"Nomor pasangan calon nanti dipakai untuk kampanye dan tanggal 25 September 2024 baru boleh kampanye selama 2 bulan atau 60 hari," jelasnya.

Selama proses Pilkada Medan, Mutia berharap kepada 3 Paslon dapat berjalan lancar, aman dan tertib untuk menghasilkan calon wali kota dan wakil wali kota medan yang benar-benar legitimasi pilihan masyarakat Kota Medan.

Baca Juga: Besok Dilantik, Ini Nama 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya