Kisah Tak Berujung Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Medan

DNS mengadu hingga ke Jakarta mencari keadilan

Medan, IDN Times - Sudah menjelang akhir September 2023, dua tahun sudah kasus KAZ bocah berusia 4 tahun di Medan yang mengalami kekerasan seksual. Meski sempat viral, namun keadilan yang diperjuangkan DNS, ibu korban, untuk anaknya masih melewati jalan terjal.

Publik mengetahui kasus yang menimpa KAZ dari curhatan kesedihan sang ibu di media sosial, saat itu sempat viral.

DNS merasa sangat sakit dan kecewa, karena anaknya mengalami kekerasan seksual tersebut. Berawal pada tahun 2021, DNS bersama anak-anaknya menyewa sebuah indekos di Kecamatan Medan Johor. Diduga saat DNS lengah, pemilik indekos bersama temannya diduga melakukan pelecehan seksual.

“Saya sebelumnya gak kenal dengan pelaku (bapak kos), dan saya gak ada masalah sama dia. Tapi kenapa dia tega sama kami. Padahal dia tahu saya baru dianiaya dan dalam keadaan luka-luka,” ucapnya pada IDN Times, Jumat (21/7/2023).

Diketahui sebelum kejadian tersebut, DNS juga baru saja diguncang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu yang membuatnya memutuskan keluar dari rumah dan mencari indekos.

DNS berupaya ke sana ke mari demi memperjuangkan keadilan. Namun hingga ia lelah, keadilan untuk anaknya tidak juga datang. Tak mendapatkan keadilan atas kasus kekerasan seksual anaknya di Kota Medan, ia memberanikan diri mengadu ke Jakarta.

Sesampai di Jakarta ia bertemu dengan Hotman Paris dan sempat diundang di beberapa stasiun tv swasta atas kasus tersebut.

DNS mengakui tak dilayani pihak kepolisian atas kasus anaknya

Kisah Tak Berujung Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di MedanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejadian ini sudah hampir 2 tahun berjalan sejak November 2021. Ia telah berupaya melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan. Namun, dalam pengakuannya ia tak dilayani.

Kemudian DNS melakukan visum pada anaknya ke RS Adam Malik. Namun, terkendala lagi karena dokter meminta surat keterangan polisi sebelum ditindaklanjuti visumnya.

“Jadi semua dihambat akhirnya saya pasrah dan saya trauma berat atas kejadian yang menimpa anak saya hingga kini saya belum ikhlas tiap tidur malam masih tersentak,” ucapnya.

Sebelumnya, ia telah berupaya mendapatkan keadilan dan meminta bantuan sampai ke kantor Wali Kota Medan. Namun, dalam pengakuannya, tidak ada respon dari pihak pemerintah, bahkan ia diusir oleh satpol PP yang bertugas di dalam.

DNS juga sempat memposting di akun media sosial Surat Penerimaan Pengaduan Propam. Ia mengajukan permohonan tindaklanjut dan pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota Bidpropam Polda Sumut dalam menangani laporan pengaduan nomor: STPL/63/VII/2021 Propam tanggal 23 Juli 2021 dan STPL/64/VII/2021 yang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Dirinya berharap kasus ini bisa ditegakkan dengan adil dan selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: 18 Potret Terkini Kondisi Pulau Rempang di Tengah Rencana Relokasi

Permasalahan DNS dinilai cukup kompleks

Kisah Tak Berujung Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di MedanIlustrasi ancaman kekerasan seksual yang mengancam pada anak-anak di Indonesia (lustrasi/IDN Times)

Dizza Siti Soraya selaku Koordinator Pusat Pengaduan Anak dari lembaga Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Medan menilai bahwa permasalahan DNS cukup kompleks. Selain permasalahan anaknya yang menjadi korban adanya diduga rudapaksa, sebelumnya DNS juga mengalami KDRT. "Kalau tidak salah ibu ini juga mengalami KDRT dari suaminya. Jadi kita harus memastikan dari dua sudut, yaitu ibu dan anak," ucap Dizza.

Dizza kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Kepala UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Medan untuk bisa menemukan solusi pada kasus tersebut.

Lanjutnya, kasus yang sama seperti ini juga pernah didampingi PKPA sebelumnya ditahun 2016 yang sempat viral.

"Jadi, ke depannya kemungkinan PKPA akan mencoba menelusuri kasus ini untuk melihat bagaimana dari orangtua dan anaknya," ungkapnya.

Kasus ini akhirnya diambil alih oleh pengacara kondang Hotman Paris melalui Tim Hotman 911

Kisah Tak Berujung Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di MedanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara di akun instagram resminya Polda Sumut sempat memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan ada seorang perempuan yang awalnya datang ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menemui penyidik untuk menanyakan perkara KDRT yang sedang ditangani.

Penyidik menyampaikan bahwa perkaranya dihentikan (SP3) dikarenakan tidak cukup bukti.

“Kemudian terkait laporan mengenai pemerkosaan kepada anak pelapor, pelapor DNS menyampaikan bahwa anaknya diperkosa oleh Bapak Kos pelapor. Penyidik menyampaikan agar pelapor DNS membuat laporan polisi terkait kejadian tersebut agar dapat dilakukan visum terhadap anak pelapor,” tulis Polda Sumut dalam akun instagram resmi.

Namun DNS disebutnya tidak bersedia melakukan visum sehingga batal membuat laporan.

Selain itu muncul lagi pro dan kontra soal kondisi DNS yang disebut mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini karena adanya video viral soal DNS diduga berbuat onar di kantor polisi. 

Hal ini dibantah tim Hotman Paris yang kemudian menjadi kuasa hukumnya. Indra dari tim Hotman 911 mengatakan, mereka berkomunikasi dengan baik dan korban dapat memahami dengan baik apa yang disampaikan secara langsung.

“Saat Ibu ini menghadapi kondisi dan situasi permasalahan hukum yang berat, Ibu ini terlihat seperti tidak tahu apalagi yang harus dia perbuat karena dia merasa putus asa dan sia-sia terhadap upaya hukum yang dia tempuh untuk mencari keadilan nyatanya tidak sesuai harapan,” kata Indra.

“Perlu saya sampaikan bahwa Ibu ini masih dalam keadaan normal (tidak dalam gangguan jiwa),” lanjutnya dalam postingan tersebut.

Kemudian Tim Hotman 911 mengambil alih kasus ini. Mereka menemani DNS membuat laporan ke Polrestabes Medan. Terlebih dahulu melakukan visum di RS Pirngadi Medan, tampak dari Tim Hotman 911, Unit PPA Polrestabes Medan beserta Dinas PPPA Medan mendampingi korban dan ibu korban melakukan visum di luar ruang obgyn.

Faisal Rustian, dari pihak lawyers Hotman 911 Medan mengatakan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk proses laporan pada kasus pelecehan seksual anak.

Disebutkan Faisal ada 16 kasus pada ibu korban berinisial DNS. Di antaranya, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak istri, penganiayaan, pornografi, pencabulan dan lainnya.

“Laporannya sekitar lebih kurang 16, kalau yang ini adalah dugaan pencabulan anak atau pelecehan terhadap anaknya. Itu perkembangannya masih kita lidik karena semalam baru buat LP hari ini visumnya. Terus nanti agenda selanjutnya ada pemeriksaan dari saksi kita 2 orang terhadap kasus ini," jelas Faisal.

Menurutnya, pihak tim Hotman 911 akan tetap menunggu informasi dari pihak kepolisian usai melakukan visum. Direncanakan juga akan dilakukan visum mandiri jika ada kejanggalan atau kecurigaan pada hasil visum nantinya.

"Kalau pun kita curiga dari hasil visum, kita bakal melakukan visum mandiri dengan dokter yang kita percaya," jelasnya.

Dia berharap, kasus ini secepatnya naik ke penyidik agar segera ditangkap pelakunya. "Kasus ini harapan kami segeralah naik ke penyidik, segera ditangkap pelakuknya kalau bersalah," kata Faisal.

Sebelum visum, Tim Hotman 911 telah melakukan pengecekan TKP

Kisah Tak Berujung Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di MedanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelum dilakukan visum, dia mengatakan telah membuat laporan ke kantor polisi dan dilanjutkan mengecek TKP (lokasi terjadinya diduga pelecehan seksual pada anak tersebut).

"Di TKP juga ada sedikit masalah sebenarnya, yaitu ada sedikit keributan oleh istri pelaku. Bahkan, terlapornya juga ada melihat pada saat TKP itu dan anak korban trauma pada saat itu. Korban juga sempat dibandingkan dengan PSK," bebernya.

Diungkapkan juga oleh Faisal, selain kasus ini ada juga kasus yang akan dilaporkan tim Hotman 911. Seperti adanya oknum polisi di Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan Medan.

"Kita hanya mendampingi semua kasus ibu DNS. Bukan hanya kasus ini, tapi ada kasus lainnya sama Propam-Propam juga," terangnya.

Dari 16 laporan, Faisal menambahkan ada sekitar 4 atau 5 laporan lagi yang akan dilaporkan.

“Itu Propamnya. Propam ini nanti ada beberapa laporan bahkan dari oknum di Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan di Polsek Percut Sei Tuan Medan," pungkasnya.

Tindaklanjut ke depan dikatakan Faisal akan membawa saksi dalam kasus pelecehan seksual ini. Usai divisum, korban beserta ibu korban dibawa oleh Dinas PPPA Medan ke psikiater untuk mengecek psikologis. 

Tim Hotman 911 menyatakan hasil visum memenuhi unsur pidana

Kisah Tak Berujung Bocah 4 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Medanilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Faisal menjelaskan bahwa hasil dari visum tersebut memang ada terjadi pidana. Namun, untuk secara rinci tak diberi penjelasan. "Tapi detailnya tidak diberitahukan,” ucapnya.

Informasi hasil visum ini didapat dari sumber informasi rahasia pihaknya yang terjamin kebenaran. “Selaput darah tidak utuh. Itu dari tim kepercayaan kita,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian belum ada memberikan informasi. Hal ini mengingat adanya dasar hukum untuk bisa memberi informasi hasil visum.

"Kalau dari polisi memang tidak diberi tahu, ada dasar hukumnya itu, 10 tahun lagi baru bisa dibuka hasilnya. Intinya hasil visumnya terdapat dugaan tindak pidana,” ungkap Faisal.

Diharapkan pelaku tersebut akan secepatnya untuk ditetapkan menjadi tersangka dan diperlakukan sesuai hukum.  Dirinya bersama tim akan melakukan permohonan untuk percepatan, permohonan pemeriksaan saksi ahli, dan permohonan percepatan penerapan tersangka.

“Harapannya segera ditetapkan siapa tersangkanya,” harapnya.

Kisah DNS memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual, bukanlah satu-satunya kisah miris tentang anak. Ada banyak DNS dan anak-anak lain yang juga mengalami hal sama.

Nurani para penegak hukum untuk bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai amanah yang telah dipercayakan perlu ditegaskan. Agar anak-anak mendapatkan rasa aman dan nyaman di mana saja berada.

Baca Juga: Pemilik Kos Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Bocah 4 Tahun di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya