Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Disdik Sumut: Ada Kekeliruan

Disdik nilai ada kelalaian pihak sekolah

Medan, IDN Times - Kasus seorang siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS yang dinyatakan oleh pihak sekolah tinggal kelas hingga viral di masyarakat. Hal ini, usai orangtuanya tidak terima dan mendatangi sekolah. Sebab, ada dugaan hal itu disebabkan Ayah siswi tersebut sebelumnya melaporkan kepsek terkait pungutan liar (pungli).

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan ada kekeliruan soal penetapan status tinggal kelas tersebut. Soalnya siswi tersebut juga dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan untuk naik kelas.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan. "Satu, sikap anak ini, baiknya sikapnya di rapor. Yang kedua, kriterianya itu ketuntasan. Anak ini tuntas semua mata pelajarannya, tidak ada yang tidak (selesai secara pendidikan)," kata Basir, Senin (24/6/2024).

1. Bukan termasuk anak yang punya masalah

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Disdik Sumut: Ada KekeliruanKepala Sekolah SMAN 8 Medan memperlihatkan data ketidakhadiran MS (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, pihak Disdik Sumut menerima informasi tersebut dan langsung meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba pada Minggu (23/6/2024).

Basir menegaskan bahwa MS itu, bukan anak didik yang memiliki bermasalah, sehingga membuat pihak sekolah harus memutuskan anak terus tinggal kelas.

"Dan anak ini, termasuk bukan anak punya masalah dan anak yang dianggap gurunya bagus," tegas Basir.

2. Disdik menjelaskan terkait absensi siswi

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Disdik Sumut: Ada KekeliruanChoky, ayah MS datangi SMA Negeri 8 Medan karena tidak terima anaknya tinggal kelas, Sabtu 22/06/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Basir mengatakan bila soal absensi atau ketidakhadiran MS tanpa keterangan, dibuat kehadiran harus 90 persen selama satu tahun pada tahun ajaran pendidikan sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Yang ketiga absen ketidakhadiran tanpa keterangan. Jadi memang dibuat mereka aturan absensi itu minimal 90 persen. Bahkan ada wartawan bertanya tapi pak 75 persen. Ya, makanya cari ke saya 75 persen itu di mana. Jadi antara satu sekolah dengan sekolah lain itu beda-beda ya," ungkap Basir.

"Makanya setelah buka permendikbud 23 tahun 2016, di situ kriteria itu diserahkan ke sekolah untuk menentukannya. Walaupun sebelumnya di aturan sebelumnya disebut 75 persen. Kemudian (absen) anak ini gak terpenuhi, itulah dia. Absensi dia lebih dari 10 persen karena minimal 90 persen kehadiran. Itulah yang diatur sekolah," jelas Basir.

3. Pihak sekolah dinilai bersikap lalai terhadap siswi

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Disdik Sumut: Ada KekeliruanMS dinyatakan tinggal kelas oleh pihak sekolah SMA Negeri 8 Medan (dok.istimewa)

Kata Basir, bila digunakan pendekatan hati, hal tersebut tidak akan terjadi. Dalam penelusuran ini, pihaknya akan mendalami keseluruhan, termasuk laporan disampaikan oleh orang tua siswi tersebut.

"Tapi kalau sebenarnya pakai pendekatan hati, tidak harus seperti itu, makanya saya konfirmasi kemarin," ujar Basir.

Basir menuturkan dalam pemeriksaan kepala sekolah tersebut, terkait soal absen pihak sekolah memanggil orangtua siswi tersebut, namun tidak pernah mengingatkan soal absensi MSF tersebut.

"Itu kelalaian (pihak SMAN 8 Medan) saya bilang. Yang kedua, kapan dipanggil? 11 juni kemarin. Seharusnya, banyak kali absen nanti bisa dia enggak naik kelas. Artinya upaya yang dilakukan satuan pendidik dalam hal pembinaan itu tidak ada informasi ke orangtua dan ke anak kalau segini absennya maka dia tinggal kelas. Jadi dan baru itu diputuskan kepsek dan wakil ketika kenaikan kelas," tuturnya.

Dengan itu, Basir menegaskan SMAN 8 Medan harus meninjau ulang keputusan membuat MS tinggal kelas. "Intinya, harus ditinjau ulang," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Siswi Tinggal Kelas di SMAN 8 Medan, Kepsek Beralasan Absen 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya