Bobby Janji Pembersihan Sungai Deli Tak akan Gusur Rumah Warga

Buang sampah ke Sungai Deli didenda Rp10 juta

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kegiatan penyusuran sungai sepanjang 34,5 km dengan TNI Angkatan Darat (AD) menjadi program kolaborasi untuk membersihkan sungai Deli. Hal ini dikatakannya usai menyusuri Sungai Deli, Rabu (27/9/2023).

Bobby mengatakan dilakukan pembersihan sungai ini bertujuan untuk sungai bisa menjadi sumber kehidupan, sehingga, masyarakat diharapkan tidak lagi membuang sampah sembarangan di Sungai Deli, sembari melakukan sosialisasi.

“Ada sosialisasi bagaimana sungai ini bisa untuk sumber kehidupan tidak ada lagi yang membuang sampah, tidak ada lagi yang menjadikan sungai ini sebagai halaman belakangnya atau hal yang dipandang tidak penting. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menjaga 63 hari ini tapi juga selamanya di masa pengerjaan ini.  Kita harapkan seluruh masyarakat bisa ikut serta,” kata Bobby.

1. Bobby targetkan penurunan kapasitas daya tampung air di sungai Deli mencapai 10 hingga 18 persen

Bobby Janji Pembersihan Sungai Deli Tak akan Gusur Rumah WargaPemko Medan bersama TNI AD menyusuri sungai Deli (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terkait penanganan banjir, Bobby menjelaskan ada beberapa segmen penurunan kapasitas sungai Deli menargetkan 10 sampai 18 persen penurunan kapasitas daya tampung airnya.

“Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini ke jalan, tumpah selama ini ke pemukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi,” ucap Bobby.

Baca Juga: KSAD Dudung Perintahkan Anggota TNI Bersihkan Sungai Deli 63 Hari

2. Bobby janji tidak akan melakukan penggusuran

Bobby Janji Pembersihan Sungai Deli Tak akan Gusur Rumah WargaWalikota Medan Bobby Nasution usai menyusuri sungai Deli (IDN Times/Indah Permata Sari)

Selama pembersihan sungai, Bobby juga berjanji tidak akan melakukan penggusuran pada masyarakat yang bertempat tinggal bibir sungai.

“Ini selama 63 hari kerja ini. Kami menyatakan tidak ada penggusuran, tidak ada pemindahan, tidak ada relokasi karena kami tahu itu harus ada sosialisasi harus ada solusi,” kata Bobby.

3. Masyarakat yang buang sampah sembarangan dikenakan denda Rp10 juta

Bobby Janji Pembersihan Sungai Deli Tak akan Gusur Rumah WargaWalikota Medan Bobby Nasution usai menyusuri sungai Deli (IDN Times/Indah Permata Sari)

Sedangkan untuk tindakan tegas kepada masyarakat yang masih membuang sampah akan dikenakan sanksi denda Rp10 juta atau dalam kurungan 3 bulan. Hal ini merupakan peraturan daerah yang sudah lama, tapi eksekusinya tak berjalan.

“Ini yang mau saya sampaikan dan ini penting. Saya sudah minta kepada seluruh jajaran Pemerintah kota Medan ikut juga dalam sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada. Saya minta 63 hari kerja ini nanti selesai 63 hari ini nanti bulan Desember setelah selesai. Siapapun yang akan membuang sampah ke Sungai Deli ini dikenakan denda sebesar Rp10 juta atau dalam kurungan 3 bulan.

“Saya sudah bilang ke camat ini kan dalam pembersihan, mana titik tumpukan sampah harus jadi pantauan,” pungkasnya.

Baca Juga: Sasude Susuri Sungai Deli, Temukan Sampah Plastik dengan Berat 750 kg

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya