5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia Tanah

OKP pasang paksa pagar dengan izin IMB dari Pemko Medan

Medan, IDN Times - Tak terlihat, namun keberadaannya bisa dirasakan. Itulah mafia tanah.

Adalah PT Jui Shin Indonesia yang menjadi korban keculasan mafia tanah. Lahan perusahaan yang berada di Kabupaten Deli Serdang dicaplok oleh pihak lain pada April 2014. Hingga kini sengketanya tak kunjung selesai.

"Kalau selama ini kita cuma dengar mafia tanah, tapi ga pernah terlihat wujudnya. Sekarang kami sendiri langsung merasakan adanya mafia tanah dan kami jadi korban," ujar Juliandi, Kuasa PT Jui Shin Indonesia saat bertemu IDN Times, Rabu (22/11/2023).

Akibat ulah mafia tanah, PT Jui Shin Indonesia dan PT Kawasan Industri Mabar sudah berseteru tentang kepemilikan lahan hampir 10 tahun. Hingga saat belum ada jalan keluar.

Berikut beberapa kejanggalan kasus mafia tanag yang dialami PT Jui Shin Indonesia:

1. Beli lahan dari masyarakat total 38,7 hektare untuk pengembangan usaha

5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia TanahIlustrasi lahan sawah (IDN Times/ Ervan)

PT Jui Shin Indonesia adalah perusahaan industri keramik dan semen yang besar di Indonesia. Dua brand utamanya adalah Garuda Tile (didirikan pada tahun 2001) dan Garuda Cement (didirikan pada tahun 2014).

Perusahaan ini sudah mensuplai untuk berbagai pembangunan di Indonesia termasuk suplai untuk pembangunan yang dilakukan BUMN. Bahkan perusahaan ini sudah masuk level delapan besar di Indonesia.

Salah satu lokasi operasional PT Jui Shin Indonesia ada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mempekerjakan lebih dari 3.000 orang. Perusahaan ini pun berniat melakukan pengembangan usaha.

Pada tahun 2007 sampai 2010 PT Jui Shin melakukan pembebasan lahan yang tak jauh dari lokasi operasional saat ini. Serta masih berada di Desa Saentis.

Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil tanah yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu Jui Shin memiliki delapan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deliserdang pada 1998. Selain itu terdapat juga 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR).

Total lahan seluas 38,7 hektare berhasil dibeli dari masyarakat. Namun karena lahan belum digunakan, PT Jui Shin masih memperbolehkan masyarakat pemilik lama bertani di lahan tersebut. 

2. OKP datang memasang pagar dengan izin IMB dari Pemko Medan

5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia TanahIlustrasi demonstrasi/gosulsel.com

Kemudian perusahaan mengurus Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) ke Pemkab Deli Serdang pada tahun 2012. "Artinya legalitas sudah kami dapatkan dari pemerintah," ujarnya.

Kemudian pada 2013 perusahaan memohon peningkatan status ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Kemudian dilakukan peninjauan fisik.

"Kesimpulannya lahan kami ini clear and clean atau tidak ada masalah," terangnya.

Masalah muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan ormas datang ke lahan tersebut dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.

IMB yang ditunjukkan beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir dan diterbitkan Pemko Medan. Namun mereka malah mengaku sebagai perwakilan dari pemilik lahan. Padahal lahan tersebut tidak berada di Jalan Rumah Potong Hewan tapi berada di Dusun XIX Desa Saentis, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Dengan bermodal IMB, sekelompok pemuda itu lalu merusak pagar yang sudah dibangun Jui Shin. Pagar milik Juin Shin dibuldozer kemudian mereka mendirikan pagar milik PT Kawasan Industri Mabar.

"Kami sengaja tidak mau bentrok dengan ormas, itu akan merugikan kami. Jadi kami laporkan saja langsung ke polisi," katanya.

PT Jui Shin melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan polisi LP/264/IV/2014/SU/SPKT/ Pel.Blwn. Namun polisi tidak menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan.

3. BPN Medan kok menerbitkan HGB untuk lahan di Deli Serdang?

5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia Tanahharga.web.id

Pada 2017 tiba-tiba terbit 13 HGB tanah seluas total 17,5 hektare oleh BPN Medan untuk PT Kawasan Industri Mabar di atas lahan 38,7 hektare milik PT Jui Shin. Namun HGB dipecah-pecah dengan maksimal luas 2 hektare.

“Ini juga salah, tidak boleh memecah karena dalam hamparan tanah yang sama. Kemudian kok BPN Medan yang keluarkan HGB? Itukan kawasan Deli Serdang,” ujar Juliandi.

Jui Shin kemudian mengadukan hal ini ke BPN Pusat hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada 2021.

"Saya paparan di kementerian lalu dibentuk Tim Khusus Wakil Menteri. Ada tujuh hingga delapan kali saya paparan dengan membawa data. Baru pada 8 September 2022, Kementerian percaya sama kami sehingga kami disuruh buat pengaduan resmi ke Kementerian,” kata Juliandi.

4. Banyak kelemahan dalam penerbitan HGB atas nama PT Kawasan Industri Mabar

5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia TanahMenteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Thajanto (IDN Times/Aris Darussalam)

Lalu dilaksanakan Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Pada kesimpulannya menyatakan bahwa terdapat kelemahan dalam penerbitan Sertifikat-sertifikat HGB atas nama PT Kawasan Industri Mabar.

Hal itu karena terdapat tumpang-tindih dan sengketa hak atas tanah yang belum terselesaikan. Kemudian, ada indikasi pemecahan bidang tanah untuk menghindari aturan kewenangan penerbitan SK Hak atas Tanah.

Selanjutnya rencana jalan dimasukkan ke dalam HGB serta banyak kesalahan lain dari sisi administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.

"Hal itu mengindikasikan adanya penyegeraan pekerjaan atau penerbitan secara paksa meski belum sesuai dengan ketentuan atau maladministrasi," tegasnya.

"Selama proses sengketa ini kami menduga dan merasakan tangan-tangan mafia tanah. Karena ada oknum-oknum yang berusaha menghalangi proses pembatalan 13 sertifikat yang cacat milik PT KIM. Diduga ada juga oknum yang menghalangi permasalahn kami ini sampai ke Menteri ATR," jelasnya.

Minggu lalu Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan ekpose 82 kasus mafia tanah yang berhasil dituntaskan. Namun sayangnya tidak termasuk kasus yang menimpa PT Jui Shin.

5. Kepala Kanwil BPN Sumut diminta bersikap objektif dan transparan

5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia TanahPuluhan warga korban mafia tanah di Desa Malam Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Juliandi mewakili PT Jui Shin meminta Kepala Kanwil BPN Sumut bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga berharap Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan pencaplokan lahan ini.

Untuk diketahui, lahan milik Jui Shin di Dusun XIX Desa Saentis, dahulunya merupakan areal Eks HGU perkebunan tembakau dan coklat milik PNP IX. Hal itu sesuai dengan Peta Agraria Tahun 1980.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 1973, wilayah Dusun XIX Desa Saentis di Kecamatan Percut Seituan tidak termasuk dalam wilayah yang diserahkan Pemkab Deliserdang kepada Pemerintah Kotamadya Medan.

Hal itu diperkuat dengan SK Gubernur Sumatera Utara No 579/H/G.S.U tertanggal 3 Desember 1973 tentang Serah Terima Perluasan Wilayah Kota Medan.

Namun mengapa BPN Medan bisa menerbitkan HGB untuk PT Kawasan Industri Mabar di lahan tersebut?

"Pencaplokan lahan ini terjadi setelah pada 2007 Jui Shin membebaskan lahan seluas 38,7 hektare di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Ini bukti perusahaan masih menghadapi mafia tanah," pungkasnya.

Baca Juga: Proyek 'Jalan Keramik' Disebut Gagal, Arjuna: Hanya Memikirkan Uang

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya