Dianiaya di SPBU, Korban Kecewa Hakim Berikan Vonis Ringan ke Terdakwa

Pasutri penganiaya divonis penjara 3 bulan 25 hari

Tapanuli Tengah, IDNTimes- Saparuddin Manullang, warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara mengaku kecewa. Hukuman terhadap pelaku penganiyaan terhadap dirinya dinilai sangat ringan.

Dua pelaku penganiyaan berinisial MAFS dan SS dikabarkan dijerat pasal 170. Pasangan suami istri tersebut mendapat hukuman selama 3 bulan dan 25 hari di Pengadilan Negeri Sibolga.

"Kalau segitu hukuman nya (3 bulan dan 25 hari), bukan kurang puas lagi bang, sangat kecewa pun," jelas Saparuddin.

1. Vonis terhadap pelaku diketahui dari website MA

Dianiaya di SPBU, Korban Kecewa Hakim Berikan Vonis Ringan ke Terdakwa(Istimewa/Dok IDNTimes)

Saparuddin mengaku, kekecewaan yang ia alami tidak hanya dikarenakan vonis dinilai ringan. Dia juga mengaku kecewa atas tidak dihadirkan hakim saat membacakan putusan terhadap dua pelaku.

"Vonis terhadap dua pelaku saya ketahui dari direktori putusan website resmi Mahkamah Agung," jelasnya.

Dikatakan Saparuddin, dari website MA itu, sidang putusan tersebut diketuai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Gabe Doris Mora Boru Saragih.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Pantun Marajohan Simbolon. Putusan itu, kata dia dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2021 yang teregister dengan nomor Putusan PN SIBOLGA Nomor 169/Pid.B/2021/PN Sbg.

"Tidak adil lah bang, apalagi saat hakim menanyakan mereka alasan menganiaya saya, jawaban mereka 'silap Bu Hakim'," kata Saparuddin dengan nada kecewa, Senin (5/7/2021).

2. Saparuddin dianiaya saat mengisi BBM di SPBU Lopian

Dianiaya di SPBU, Korban Kecewa Hakim Berikan Vonis Ringan ke TerdakwaIlustrasi pertarungan, perkelahian. (Unsplash.com/Clay Banks)

Saparuddin menjelaskan, penganiayaan terhadap dirinya terjadi pada Sabtu (8/8/2020) yang lalu. Saat itu, ia bersama supirnya sedang mengisi BBM di SPBU Lopian.

Dua pelaku bersama anaknya (INS) menagih utang sambil marah-marah. "MAFS langsung membekap badan saya dari arah belakang dan mengajak menuju arah taman SPBU," jelasnya.

Tidak sampai disitu, kata Saparuddin tersangka berinisial INS yang merupakan anak dari MAFS juga melakukan pemukulan terhadap diri nya.

INS melakukan pemukulan pada bagian wajah dan dada hingga berulang kali dengan kedua tangan dan lutut. "Sewaktu kejadian, ada teriakan untuk menghabisi saya, 'bunuh, ini dia, matikan'," ungkap Saparuddin.

Baca Juga: 2 Anak Sakit Kulit Aneh, Gubernur Edy Singgung Tambang Ilegal Madina

3. Ada teriakan 'bunuh' dari pelaku

Dianiaya di SPBU, Korban Kecewa Hakim Berikan Vonis Ringan ke TerdakwaIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Saparuddin mengaku, penganiayaan yang ia alami dari tiga pelaku tidak berhenti disitu saja. MAFS kata dia kemudian mengangkat baju sampai menutup bagian wajah sambil berteriak untuk mengabisi nyawa nya.

"Teriakan terus 'bunuh' untuk kedua kalinya juga ada, dan INS lalu memukulkan kayu ke arah kening saya," kata Saparuddin.

4. Tersangka SS ditangkap saat membesuk suami nya, MAFS

Dianiaya di SPBU, Korban Kecewa Hakim Berikan Vonis Ringan ke TerdakwaIDN Times/Sukma Sakti

Saparuddin mengaku, setelah melayangkan laporan ke Polres Tapteng, MAFS ditangkap di Desa Lopian, Kamis (4/3/2021). Saat itu, tersangka didapati polisi saat asyik minum tuak.

Sementara SS ditangkap keesokan harinya di Mako Polres Tapteng saat hendak membesuk MAFS. "Pelaku INS ditangkap unit Reskrim Polres Tapteng hari Selasa (29/6/2021) yang lalu," katanya.

"Dia (INS) itu sempat berstatus DPO," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Kejati Sumut Teliti 3 Berkas Tersangka

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya