Di tengah Pandemi COVID-19, Imigrasi Sibolga Batasi Pelayanan Paspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Sibolga, IDN Times - Di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 saat ini, hampir seluruh pihak tengah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan itu. Di Sibolga, Sumatera Utara misalnya, Kantor Imigrasi Kelas II A telah melakukan pembatasan pelayanan bagi masyarakat yang mengurus paspor.
Pembatasan itu dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona yang semakin mengkhwatirkan.
"Pembatasan pelayanan itu adalah salah satu bentuk dukungan kita terkait imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk berdiam diri dirumah," kata Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Edy Ginting saat ditemui, Kamis (16/4).
1. Pelayanan diprioritaskan hanya bagi warga yang punya kebutuhan mendesak
Edy menjelaskan, sejak dikeluarkannya surat edaran pada tanggal 23 Maret lalu, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, kata Edy pelayanan itu hanya diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak. "Misalnya bagi masyarakat yang mengurus kriteria permohonan orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter," jelasnya.
"Dan ada juga seperti adanya tugas dari negara yang tidak bisa ditunda dan harus diikuti, mungkin semacam konferensi atau hal-hal lain," tambahnya.
Baca Juga: [UPDATE] Warga Berstatus ODP Corona di Tapteng Meninggal Dunia
2. Menteri Hukum dan HAM melarang orang asing masuk Sibolga
Edy mengaku, ditengah wabah COVID-19, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Larangan itu juga, aku Edy telah diberlakukan sejak tanggal 2 April lalu. "Larangan itu dikeluarkan melalui peraturan Menteri Tanggal 11 Maret tahun 2020. Jadi orang asing untuk saat ini dilarang untuk masuk atau transit ke Indonesia," ujarnya.
3. Jika masuk Indonesia, ini kriteria bagi orang asing
Edy mengungkapkan, kendati telah ada larangan dari Menteri Hukum dan HAM, namun orang asing (WNI) boleh masuk ke Indonesia apabila memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria itu, beber Edy yakni bagi orang asing yang pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap. Selain itu, bagi orang asing yang memegang visa diplomatik dan visa dinas.
"Ada beberapa kriteria lainnya, misalkan tenaga bantuan dan dukungan medis, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategi nasional," jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] PDP Corona Pertama di Tapteng Meninggal Dunia di Medan