Stafsus Menkumham: Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual Penting

Bane bantu proses pendaftaran kekayaan intelektual

Pematang Siantar, IDN Times - Asosiasi Pegiat Kopi Siantar Simalungun gelar diskusi bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu, Sabtu (04/6/2022) di Brew Brother Coffee Jalan Tarutung, Kota Siantar. 

Diskusi bertema Bisik Aspekop (Bincang Asik Asosiasi Pegiat Kopi) itu berbicara prospek petani kopi yang ada di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Kabupaten Simalungun sendiri diketahui memiliki lahan luas untuk dijadikan perkebunan kopi. Letak geografisnya juga potensial dijadikan objek wisata kopi. 

Baca Juga: Komunitas Karo Kreatif Dikukuhkan, Bane: Semoga Konsisten Berkarya

1. Kabupaten Simalungun penyumbang kopi terbesar dari Sumut

Stafsus Menkumham: Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual PentingIlustrasi kopi. IDN Times/Indiana Malia

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu memaparkan potensi kopi dari Kabupaten Simalungun tidak perlu diragukan. Kopi Simalungun pernah menjadi penyumbang kopi terbesar dari Sumatera Utara. 

"Oleh karena itu potensi tersenut harus digali kembali," ujar pendiri Bane Gas Komuniti (Bagak) itu. 

2. Perkebunan anggur di Italia bisa menjadi contoh

Stafsus Menkumham: Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual Pentingunsplash.com/ David Köhler

Bane mengatakan agrobisnis adalah satu bentuk kreativitas Kabupaten Banyuwangi. Hal tersebut juga bisa ditiru Pemerintah Kabupaten Simalungun. 

Sama juga halnya dengan perkebunan anggur di Italia. Pengusaha di sana memperlihatkan proses pembuatannya. "Kabupaten Simalungun saingan potensi untuk dijadikan wisata kopi," kata pria 41 tahun itu. 

"Kemudian, orang bisa melihat proses menanam, merawat, memetik, hingga proses sampai ke gelas. Itukan bagian dari agribisnis. Artinya menghasilkan uang," sambungnya. 

3. Ada 10 Kopi Sumut yang mendapatkan kekayaan intelektual

Stafsus Menkumham: Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual PentingIlustrasi pohon kopi (IDN Times/Indiana Malia)

Alumni Universitas Indonesia itu menjelaskan, di Sumatera Utara ada 10 kopi yang telah mendapatkan kekayaan intelektual indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM. Kopi Simalungun termaksud di dalamnya. 

"Kopi Gayo harganya Rp50 ribu per kilogram, setelah mendapatkan sertifikat geografis harganya menjadi Rp150 ribu per kilogram," Ucapnya. 

Sertifikat geografis itu, kata dia hanya diberikan pada sebuah produk. 

4. Bane bersedia bantu pendaftaran merek di Kekayaan Intelektual Menkumham

Stafsus Menkumham: Pendaftaran Merek dan Kekayaan Intelektual PentingStaf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu (IDN Times/Istimewa)

Masih kata Komisaris BUMN Waskita Realty itu, sertifikat tersebut dapat berlaku di seluruh dunia. Secara otomatis, produk UMKM menjadi naik kelas. 

"Saya mengajak semua pelaku UMKM di mana pun berada, silahkan daftarkan di kekayaan intelektual. Saya akan bantu mempercepat penyelesaiannya. Apa untungnya mendaftarkan merek. Merek itu penting, agar menambah kredebilitas bisnis," tuturnya.

Setelah memiliki merek dan badan hukum, perbankan lanjut dia akan lebih mudah mengucurkan pinjaman. 

Baca Juga: APFI 2022 Digelar di Medan, Bobby: Fotografer Jangan Membahayakan Diri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya