Gelapkan Uang Bos Ratusan Juta, Cewek Asal Bandung Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Seorang wanita muda berusia 20 tahun ditangkap Polisi. Wanita itu berinisial AK alias Nisa berasal dari Bandung. Ia diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai ratusan juta rupiah.
Dari informasi pihak Polres Pematangsiantar, Nisa dilaporkan Heryanto, yang tidak lain bosnya di perusahaan PT Mas Express Perkasa yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Utara.
Bahkan Nisa merupakan orang kepercayaan Heryanto di perusahaan tersebut. "Iya dia (Nisa, red) anggota kepercayaan tokenya. Kita masih dalami kemana uang hasil setoran itu," kata Kasubbag Humas Polres Siantar Rusdi Yahya, Selasa (3/3).
1. Selama setahun data keuangan perusahaan berantakan
Kasus itu bermula saat istri korban melapor pada Jumat (21/2) lalu, bahwa salah seorang salesman mereka sudah sebulan tidak menyetor uang tagihan. Kemudian oleh korban, laporan itu dipertanyakan dengan pelaku.
Pelaku beralasan jika memang sejumlah uang tagihan itu belum disetor meski dia sudah berulang kali memintanya. Mendengar alasan itu, korban curiga. Ia kemudian memeriksa data keuangan perusahaan yang dikelola korban.
Alhasil korban melihat kejanggalan. Ternyata data pengeluaran dan keuangan perusahaan sejak Januari 2019 hingga Februari 2020 tidak seimbang. Selanjutnya korban pun menyelidiki kejanggalan itu.
Baca Juga: WOW! Raja dan Ratu Belanda akan Liburan ke Danau Toba
2. Pelaku mengeluarkan faktur penjualan barang fiktif
Sekian lama menyelidiki, akhirnya korban mengetahui kesalahan atas berantakannya data keuangan selama setahun itu. Ternyata pelaku diketahui mengeluarkan faktur penjualan fiktif.
Faktur bon itu digunakan agar barang dari perusahaan bisa dikeluarkan dari gudang dan selanjutnya dijual. Uang hasil penjualan tidak disetor pelaku ke perusahaan melainkan digelapkan untuk keuntungan pribadi.
3. Korban mengalami kerugian hingga Rp290 juta
Korban memeriksa keuangan dan mengetahui perusahaannya mengalami kerugian Rp290.403.301. Ia pun melaporkan kasus itu ke Polsek Siantar Utara. Tak berselang lama, Polisi menjemput pelaku dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku yang merupakan warga Bandung itu kini ditahan di Rutan Polres Pematang Siantar.
"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan kejahatan itu karena disuruh pacarnya yang tinggal di Bandung," terang Rusdi.
Baca Juga: Dapat Dana Rp4 Triliun untuk Danau Toba, Pemda Harus Tuntaskan Konflik