Penembakan Bripda DS, Polisi Tetapkan Rekan Seangkatan Jadi Tersangka

Berawal dari canda, ternyata pistolnya berpeluru

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus Bripda DS (21) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar baraknya di Jalan
Putri Hijau, Sabtu (28/3) sore. Dia adalah Bripda KHN yang merupakan teman satu angkatan semasa menjalani pendidikan di polisi (leting).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Hasilnya, Bripda
KHN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Bripda DS.

"KHN diduga tidak sengaja menembak DS karena ia mengira senjatanya jenis Glock itu tidak ada pelurunya," kata Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers, di
Polrestabes Medan, pada Senin (30/3).

1. Hasil pra rekonstruksi, motif KHN menodongkan senjata ke DS hanya bercanda

Penembakan Bripda DS, Polisi Tetapkan Rekan Seangkatan Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Jhonny, penyidik baru saja melakukan pra rekonstruksi. Hasil sementara, motif KHN menodongkan pistol ke korban hanya bercanda. Sedangkan senjata yang dibawa tersangka itu adalah milik Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Oktobrianto. "Namun, kita masih mendalami mengapa senjata itu ada di tangan tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Canda Berujung Maut! Ini Kronologis Polisi Tertembak Senjata Temannya

2. Kapolrestabes: Keluarga besar Polrestabes Medan turut berduka

Penembakan Bripda DS, Polisi Tetapkan Rekan Seangkatan Jadi TersangkaDokumen Humas Polri

Masih dikatakan Jhonny, selain KHN, dari lokasi kejadian penyidik turut mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock, satu magazine, 12 butir peluru, satu selongsong dan satu
proyektil. Atas kejadian ini, keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa.

"Mudah-mudahan ini kejadian terakhir," ungkapnya.

3. Bripda KHN bakal terancam di atas lima tahun penjara

Penembakan Bripda DS, Polisi Tetapkan Rekan Seangkatan Jadi TersangkaIlustrasi penjara. acufoundation.conservative.org

Akibat perbuatannya, KHN dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan
orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang personel Sat Sabhara Polrestabes Medan berinisial DS ditemukan meninggal dunia di baraknya, di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, Sabtu (28/3).

Pria berpangkat Bripda itu dikabarkan tewas diduga akibat tertembus peluru senjata api milik rekannya inisial KHN yang bertugas di Mapolda Sumut. Dugaan awal, Bripda DS tertembak sendiri saat memegang senjata milik Bripda KHN.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Tertembak, Seorang Polisi di Medan Tewas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya