TSO Tetap Dinonaktifkan, Gubernur Edy: Saya Pertaruhkan Dunia Akhirat

Hasil mediasi Edy dengan TSO dan Zarnawi

Medan, IDN Times- Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memutuskan tak ada perubahan untuk tampuk pimpinan Kabupaten Padanglawas (Palas). Pemerintahan saat ini tetap dipimpin Plt Ahmad Zarnawi Pasaribu. 

Hal ini menjadi hasil pertemuan mediasi Bupati nonaktif Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023). Ketua DPRD Palas Amran Pijal Siregar ikut dalam pertemuan tersebut.

Edy mengatakan TSO tetap dinonaktifkan karena kondisi kesehatannya. "Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi selaku Plt Bupati," tegas Edy Rahmayadi.

1. Edy sebut belum ada surat dokter yang menyatakan TSO sudah pulih

TSO Tetap Dinonaktifkan, Gubernur Edy: Saya Pertaruhkan Dunia AkhiratGubernur Edy Rahmayadi usai rapat bersama TSO dan Ahmad Zarnawi (Dok.Istimewa)

Edy Rahmayadi menegaskan, jika TSO belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih sakit.

"Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat," tegas Edy Rahmayadi.

Mantan Pangkostrad itu menyebut selama belum ada keterangan resmi dokter yang menyatakan TSO sudah sehat, Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Baca Juga: Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSO

2. Gubernur sebut pergantian pejabat yang dilakukan TSO tak sesuai wewenang

TSO Tetap Dinonaktifkan, Gubernur Edy: Saya Pertaruhkan Dunia AkhiratGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Edy Rahmayadi kembali menegaskan, Bupati TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, namun tidak hadir. Edy mengatakan TSO bisa diaktifkan kembali jika mau diperiksa oleh tim yang ditunjuk Pemprov Sumut dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelumnya TSO sempat melakukan pergantian pejabat yang menuai polemik. Seperti Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya. Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.

3. Pejabat yang dilantik TSO akan dikembalikan seperti semula

TSO Tetap Dinonaktifkan, Gubernur Edy: Saya Pertaruhkan Dunia AkhiratGubernur Edy Rahmayadi usai rapat bersama TSO dan Ahmad Zarnawi (instagram/edy_rahmayadi)

Gubernur merintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati.

"Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution," ujar Edy.

Sementara itu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar mengatakan siap mengawal keputusan Gubernur Sumut ini. "Kami dukung sikap tegas Gubernur Sumatra Utara," ujar Amran.

Sebelumnya polemik berawal saat keputusan Gubernur Edy Rahmayadi menonkatifkan TSO dengan alasan sakit. Edy bahkan sampai mengirim dokter spesialis syaraf dan penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan TSO. Hasil diagnosa menyebutkan jika TSO menderita sakit yang membuatnya sulit berkomunikasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

TSO tak terima dan Edy dilaporkan ke Polda Sumut karena keputusan menonaktifkan Ali Sutan Harahap ini pada 4 Juni 2022 lalu. Dirinya dituding menyalahkangunakan wewenang. Selain itu juga terjadi kisruh kepemerintahan di Palas dengan TSO sebagai bupati defenitif dan Zarnawi sebagai Plt. 

Pada 31 Januari 2023 lalu, TSO dan Ahmad Zarnawi dipanggil Kemendagri. Pihak TSO mengklaim jika jabatan diputuskan seperti semula dengan dirinya sebagai bupati dan Zarnawi sebagai wabup. Namun teranyar Edy kembali memanggil TSO dan Zarnawi untuk mediasi.

Baca Juga: Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya