Tawarkan Gadis Rp2 Juta ke Pria Pemesan, Mucikari Diringkus Polisi

Diamankan di salah satu hotel di Medan

Medan, IDN Times - Polisi kembali menangkap seorang wanita atau mucikari yang menjual gadis muda kepada pria pemesan. Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh, wanita yang diamankan itu berinisial SI. Perempuan 49 tahun itu membandrol setiap gadis yang hendak dijualnya seharga jutaan rupiah.

"SI diduga mucikarinya. Dia menjual gadis tersebut (korban) seharga Rp2 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (31/7).

Baca Juga: Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan Anak

1. SI diamankan dari satu hotel di Medan

Tawarkan Gadis Rp2 Juta ke Pria Pemesan, Mucikari Diringkus PolisiIDN Times/Kevin Handoko

Putu menjelaskan, Penangkapan terhadap SI berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa ada transaksi perdagaan perempuan di salah satu hotel di Kota Medan, Rabu (24/7) sekira pukul 22.00 WIB. Mendapat informasi, personel langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap SI sekira pukul 23.39 WIB.

"Sewaktu diinterogasi, SI mengaku mengantar seorang gadis untuk melayani nafsu pria hdung belang yang sudah menunggu di dalam kamar," ungkap Putu.

2. Wanita tersebut mendapat upah Rp500 ribu dari transaksi

Tawarkan Gadis Rp2 Juta ke Pria Pemesan, Mucikari Diringkus PolisiDok.IDN Times/istimewa

Setelah mengakui perbuatannya, polisi membawa SI, korban dan uang Rp2 juta dari pemesan ke markas komando untuk diproses lebih lanjut. Pengakuan SI, lanjut Putu, SI yang mengambil uang kepada pemesan. Selanjutnya ia yang mengantarkan gadis sesuai pesanan.

"Dari Rp2 juta itu, SI memperoleh Rp500 ribu, sementara sisanya dikasih kepada gadis yang dijual," jelas Putu.

3. SI disangkakan pasal perdagangan orang, sementara pria pemesan statusnya tidak diketahui

Tawarkan Gadis Rp2 Juta ke Pria Pemesan, Mucikari Diringkus PolisiIDN Times/Kevin Handoko

Hasil keterangan korban yang hendak dijual, SI sudah dua kali menyuruhnya untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Selain SI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan satu unit telepon genggam.

Saat ini, SI sudah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pria yang memesan gadis kepada SI tidak dijelaskan statusnya seperti apa.

"Atas perbuatannya, SI terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHPidana," pungkas Putu.

Baca Juga: Kakak Jual Diri Demi Sekolah, Kanit Reskrim Sunggal Adopsi Adiknya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya