Soal Dana COVID-19, Eks Bupati Samosir Dinilai Turut Tanggung Jawab

Praktisi hukum sebut salinan putusan MA membuktikan itu

Medan, IDN Times- Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dinilai turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425. Hal ini merujuk pada salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Jabiat Sagala yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Parulian Siregar yang juga mantan pengacara Sekda Jabiat Sagala. "Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dr. H Eddy Army SH MH dalam salinan putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, dengan nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023, menyatakan bahwa Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019," katanya, Jumat (11/8/2023).

Diketahui Jabiat divonis hakim satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Padahal sebelumnya dituntut 7 tahun penjara.J aksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.

1. Soal bantuan berstiker gambar Rapidin juga disebut jadi bukti

Soal Dana COVID-19, Eks Bupati Samosir Dinilai Turut Tanggung JawabMantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon saat bersama Presiden Jokowi (Dok. IDN Times)

Selain itu, kata Parulian, MA menyatakan bahwa terdakwa Jabiat Sagala yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020.

"Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020, digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan SK Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," sebutnya.

Soal stiker dengan gambar Rapidin dan wakil bupati pada kantong paket bantuan yang dibagikan ke masyarakat.

"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tambah Parulian.

Baca Juga: Bentrok OKP di Langkat, 3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Polisi

2. Parulian sempat melaporkan ke penegak hukum, tapi Kejari Samosir sebut belum menerima laporan

Soal Dana COVID-19, Eks Bupati Samosir Dinilai Turut Tanggung JawabIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya hal ini sempat dilaporkannya ke penegak hukum adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Namun, laporan kita sepertinya dinilai tidak dilanjuti, sebab Kejari Samosir menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan tersebut dari Kejati Sumut. Padahal laporan tersebut kita layangkan pada 30 Agustus 2022 lalu," ujarnya.

Tak sampai disitu, pada 31 Juli 2023, pihaknya juga kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, namun pihak Kejati mengaku telah mengirimkan laporan itu ke Kejari Samosir.

"Kami hari ini mendatangi Kejari Samosir, namun kata pihak Kejari, laporan tersebut belum mereka terima. Ada apa dengan Kejaksaan," katanya.

3. Rapidin sebut sudah incracht dan vonis sudah jatuh

Soal Dana COVID-19, Eks Bupati Samosir Dinilai Turut Tanggung JawabIlustrasi Mahkamah Agung (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Sementara itu Rapidin memberikan klarifikasi. Menurutnya kasus ini sudah inkracht dan vonis sudah jatuh. Tiga orang yang divonis adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah.

“Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 di sidik tahun 2022. Tiga orang, mereka divonis,” ujarnya.

Apalagi menurutnya saat ini memasuki tahun politik. Selain itu menurutnya Jabiat juga sudah menjalani hukuman, termasuk mencabut kuasa terhadap kuasa hukumnya.

Diterangkan Rapidin, laporan yang disebut-sebut menyeret namanya, sepengetahuannya dibuat dari tahun 2022 setelah Jabiat terhukum. “Barulah pengacaranya itu melaporkan saya. Waktu penyidikkan itu kami semua sudah di BAP oleh kejaksaan. Kalau nama saya tersangkut, sudah dihukum dari kemarin itu,” terangnya.

Rapidin juga enggan menanggapi balik atau menggugatnya. “Kalau saya menggugat balik, energi saya habis, ngapain. Biar ajalah dia berkoar-koar, gitukan uda tau kita maksudnya seperti itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Eksekutor Sempat Ragu Tembak Eks DPRD Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya