Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum Lanjut

Dewi Budiati sebutkan punya bukti kuat dan video suap

Medan, IDN Times - Sidang lanjutan yang beragendakan mendengar keterangan Djarot Saiful Hidayat, terkait perkara fitnah terhadap dirinya di media sosial kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9). Kali ini sidang dilanjutkan lantaran terdakwa atas nama Dewi Budiati (54) hadir di ruang sidang Cakra IX PN Medan.

Mantan calon gubernur Sumatera Utara itu datang berpakaian kemeja putih dipadukan jeans biru. Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara langsung membuka sidang setelah Djarot duduk di kursi yang berhadapan dengan majelis hakim.

1. Djarot menyebutkan proses hukum harus dijalankan

Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum LanjutIDN TImes/Fadli Syahputra

Djarot dengan tenang menjawab pertanyaan hakim ketua Sri Wahyuni saat menyinggung apakah ada upaya dari pihak terdakwa untuk mengajak berdamai secara kekeluargaan. Djarot menyebut sempat mendapat informasi dari penasehat hukumnya terkait hal itu. Tapi belum sempat ketemu untuk membicarakan hal itu.

"Kalau saya menginginkan semuanya damai, sesama bangsa dan umat beragama kita pasti memaafkan. Tapi ini sudah masuk proses hukum, ya harus dijalankan. Supaya apa? agar ada nilai-nilai kebenaran dan keadilan, ini juga menjadi pembelajaran bagi saya pribadi dan kita semuanya karena tindakan seperti ini tidak benar," ucap Djarot menjawab pertanyaan Sri Wahyuni saat sidang berlangsung di ruang Cakra IX PN Medan.

2. Djarot mengatakan dengan tegas apa ditudingkan kepadanya tidak benar

Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum LanjutIDN Times/Fadli Syahputra

Politisi Partai PDI Perjuangan itu menjelaskan, kehadirannya di Kabupaten Asahan pada Juli 2018 malam lalu untuk menghadiri undangan yang disampaikan pihaknya. Karena daerahnya satu arah dengan jalur kepulangan, maka dia dan rombongan singgah sebentar ke lokasi yang dimaksud.

"Waktu itu saya baru dari Tanjungbalai dan diberitahu ada undangan. Kebetulan satu arah dengan jalan pulang, maka saya singgahi sebentar. Di sana hanya bertemu dan sharing saja dengan perangkat desa. Hari itu masih masa kampanye," jelas Djarot.

Sri Wahyuni kembali menanyakan apakah yang dituding terdakwa lewat postingannya benar atau tidak, Djarot dengan tegas menjawab bahwa semua tuduhan itu adalah tidak benar.

3. Pengguna smartphone harus lebih pintar dari gadgetnya

Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum LanjutIDN Times/Fadli Syahputra

Setelah proses pertanyaan dijawab, hakim ketua memberi waktu kepada Djarot untuk menyampaikan tanggapannya. Calon anggota DPR-RI ini mengajak masyarakat agar jangan lagi menyebarkan berita bohong melalui sosial media.

Djarot juga mengimbau kepada semua orang yang mempunyai smartphone agar lebih pintar menggunakan gadget yang dimiliki. Sehingga alat komunikasi itu betul-betul bermanfaat dan menjadi media mencerahkan bukan malah sebaliknya.

"Ini perlu saya sampaikan, karena sebentar lagi di 2020 ada Pilkada serentak, harapannya kejadian ini tidak terulang lagi. Bukankah kita semua bersaudara? kita boleh berbeda pilihan, tapi tidak boleh ada rasa benci satu sama lainya," ungkap Djarot sembari melempar senyum.

Setelah mendengarkan keterangan Djarot, Sri Wahyuni mengatakan sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan ahli.

Baca Juga: Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?

4. Djarot ucapkan terima kasih kepada semua pihak karena kewajiban hukumnya sudah terpenuhi

Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum LanjutIDN Times/Fadli Syahputra

Kepada wartawan Djarot mengucapkan terima kasih kepada semua pihak lantaran ia merasa sudah memenuhi kewajiban hukumanya.

"Ini kan kewajiban, kemarin diundang saya datang, begitu juga dengan hari ini. Saya hadir karena ini kewajiban hukum saya, untuk itu saya ucapkan terima kasih," katanya kepada wartawan usai sidang dilakukan.

Dia kembali menyampaikan harapannya agar hal ini adalah kasus terakhir dan jangan terjadi lagi pada Pilkada 2020. Menurutnya ini tidak bagus.

"Inilah yang disebut racun demokrasi. Kita semuanya bersaudara, yang kita perjuangkan bukan persoalan menang atau kalah. Tapi ini untuk kebaikan semuanya. Kita harus bijak menggunakan media sosial. Smartphone itu harus dimiliki oleh orang yang smart juga," tambahnya.

5. Terdakwa mengakui punya bukti dan saksi terkait tudingannya kepada Djarot

Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum LanjutIDN Times/Fadli Syahputra

Di tempat yang sama, terdakwa Dewi Budiati saat dimintai tanggapannya terkait keterangan Djarot menyebut apa yang di postingannya itu tidak salah dan bukan hoaks. Dia mengaku mempunyai bukti dan saksi terkait informasi yang diperolehnya tersebut.

"Malam itu ada laporan dari para relawan dan kita punya bukti-bukti, video, rekamannya. Di sidang berikutnya akan kita hadirkan saksinya," ujarnya.

Keterangan para relawan mengatakan bahwa pak Djarot hadir dalam acara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Dalam masa kampanye ada Undang-Undang Pilkada yang melarang kandidat tidak bisa melakukan interaksi apapun dengan pihak-pihak terkait, apalagi perangkat desa.

6. Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik

Sidang Kasus Hoaks, Djarot: Kita Memaafkan, Tapi Proses Hukum LanjutIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Untuk diketahui, perkara bermula dari status akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam postingan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan tersebut adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp10 juta yang tercecer di lantai.

Besoknya, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.36 WIB, terdakwa mengunggah status dengan kalimat serupa. Selang satu jam kemudian, terdakwa kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan, "Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoak, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan."

Berdasarkan keterangan Djarot, saksi-saksi dan saksi ahli, jaksa mendakwa Dewi telah membagikan postingan orang lain yang berisi berita bohong dan menghinaan yang menyemarkan nama baik. Tujuan terdakwa melakukan perbuatannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik

Baca Juga: Kalah di Pilgub Sumut, Djarot Diprediksi Kuat Melenggang ke Senayan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya