Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?

Ternyata Djarot melaporkan penyebar hoaks di Medan

Medan, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Medan.

Mengenakan baju kemeja kotak-kotak, Djarot duduk di kursi tempat biasa terdakwa diadili. Namun dalam kasus ini ternyata Djarot bukanlah terdakwa, merupakan pelapor.

Ia melaporkan perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial terhadap dirinya. Terdakwanya adalah Dewi Budiati.

1. Terdakwa tidak dapat hadir di persidangan lantaran sakit

Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?IDN Times/Fadli Syahputra

Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara menyebut sidang beragendakan mendengar keterangan saksi tidak dapat dilanjutkan. Sebabnya, dalam persidangan yang digelar terdakwa tidak hadir.

Kemudian Sri Wahyuni menawarkan kepada Djarot sidang dilanjutkan pada satu atau dua minggu ke depan. Dengan tegas mantan Calon Gubernur Sumut itu menjawab minggu depan.

"Tapi begini yang mulia, kalau saya hadir, usahakan terdakwa dan saksi juga dihadirkan," ucap Djarot kepada Sri Wahyuni.

Mendengar permintaan Djarot, Sri Wahyuni menanyakan kepada penasehat hukum (PH) terdakwa apakah yang bersangkutan bisa dihadirkan di persidangan pekan depan. Kalau tidak dapat hadir segera beritahu jaksa berapa hari sebelum persidangan, agar disampaikan kepada saksi.

"Kita upayakan secara maksimal majelis untuk menghadirkan terdakwa. Tapi kami mohon kepada majelis supaya harinya ditukar Rabu depan, karena Senin dan Selasa itu adalah jadwal klien kami terapi," kata salah satu PH terdakwa.

Kemudian hakim ketua menanyakan apakah Djarot bersedia menerima permintaan PH terdakwa. Djarot menjawab tidak berkeberatan.

"Silakan, asalkan sakitnya tidak diprogram," timpal Djarot.

Baca Juga: Sinabung, Gunung Berapi Paling Aktif di Asia Tenggara! Ini 5 Faktanya

2. Djarot: Ujaran kebencian dan fitnah berbahaya bagi keutuhan NKRI dan Pancasila

Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?IDN Times/Fadli Syahputra

Djarot menjelaskan, dia datang ke persidangan dengan niat yang baik dan bertanggungjawab atas apa yang dilaporkannya. Djarot juga mengatakan punya niat baik untuk melawan berbagai macam ujaran kebencian dan fitnah karena itu sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Oleh karena itu, saya akan kejar terus supaya keadilan betul-betul bisa ditegakkan. Ini bukan persoalan orang per orang tidak, tapi ini persoalan waras atau tidak dalam menyikapi situasi politik. Kita ingin betul Sumatera Utara bisa aman dan damai ketika pesta demokrasi. Kita boleh berbeda-beda pilihan, tetapi kita tidak boleh saling membenci satu sama lain. Kami akan perjuangkan," tegas Djarot mantan calon Gubernur Sumatera Utara ini.

Setelah mendengar keterangan Djarot, Sri Wahyuni menyampaikan sidang ditunda sampai tanggal 4 September 2019, dan langsung menutup persidangan.

3. Penasehat hukum terdakwa tegaskan kliennya memang sedang sakit

Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?IDN Times/Fadli Syahputra

Penasehat hukum terdakwa, Taufik kepada awak media menerangkan, kondisi kliennya saat ini memang punya riwayat sakit gula, lambung dan paru-paru.

"Senin dan Selasa memang jadwal terapi beliau. Makanya tadi kita minta sidang lanjutannya pada Rabu," ujar Taufik di luar ruang sidang.

Taufik menjelaskan, sebelumnya sidang ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu (28/8). Namun karena saksi (Djarot) bisanya Selasa, maka sidang dilakukan hari ini.

4. Djarot: jika kasus ini dianggap kecil, maka demokrasi di Indonesia Akan dimakan "hantu-hantu" penyebar kebencian dan fitnah

Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?IDN Times/Fadli Syahputra

Menurut Djarot, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks bukanlah kasus yang kecil. Bahkan menurut dia ini adalah kasus besar. Kalau ini dianggap kecil maka demokrasi di Indonesia akan ambruk.

"Demokrasi kita akan dimakan "hantu-hantu" penyebar kebencian dan fitnah. Jadi, kalau persoalan hoaks dianggap kecil, maka negara ini akan ambruk. Dan akan memecah sesama warga bangsa," tegas Djarot.

Ketika disinggung bagaimana tanggapannya jika terdakwa berniat minta maaf, Djarot mengatakan sebagai umat beragama dirinya pasti akan memaafkan. Tetapi, proses hukum harus tetap dijalankan.

"Kalau memaafkan, sesama warga bangsa pasti kita maafkan. Dan tidak ada rasa benci dan dendam pada siapapun. Cuma bagaimana kita berjuang menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran," tutup Djarot sembari berlalu meninggalkan awak media.

 

5. Terdakwa mem-posting di akun Sosmednya menuding Djarot bagi-bagi uang ke beberapa Kades di Asahan

Djarot Saiful Hidayat Datang ke Pengadilan Medan, Ada Kasus Apa Ya?IDN Times/Fadli Syahputra

Perkara bermula dari status akun Facebook Legros Aliyah yang menuding Djarot telah menyuap beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam postingan bertanggal 6 Juni 2018 pukul 19.35 WIB, tertulis barang bukti tudingan tersebut adalah sobekan kertas pengikat uang dengan nominal Rp10 juta yang tercecer di lantai.

Besoknya, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.36 WIB, terdakwa mengunggah status dengan kalimat serupa. Selang satu jam kemudian, terdakwa kembali membuat status di media sosialnya dengan tambahan tulisan, "Berita Djarot dan Kades Asahan bukan hoaks, kejadiannya pada 5 Juni pukul 21.00 WIB di kantor Apdesi Asahan."

Berdasarkan keterangan Djarot, saksi-saksi dan saksi ahli, jaksa mendakwa Dewi telah membagikan postingan orang lain yang berisi berita bohong dan menghinaan yang menyemarkan nama baik. Tujuan terdakwa melakukan perbuatannya agar Djarot yang saat itu mencalonkan diri menjadi gubernur Sumatera Utara dipandang kotor dan tidak dipercayai masyarakat.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 9 Tahun Gunung Sinabung Meletus, Ini 5 Tempat Wisata Baru di Karo

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya