Selundupkan Sabu dari Riau, Kurir Narkoba Ditembak Polisi di Asahan

Sita Sabu-Sabu dan pil Ekstasi

Asahan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5). Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Senin (13/5) mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Asahan di SPBU Jalinsum Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5) saat menjelang Subuh.

Baca Juga: Anggota DPRD Medan Diculik usai Rekapitulasi Suara, Pelaku Diamankan

1. Ada informasi soal narkoba yang masuk dari Riau

Selundupkan Sabu dari Riau, Kurir Narkoba Ditembak Polisi di AsahanIDN Times/Yudi Pane

Juanda diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan meringkus Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh pelaku.

2. Seorang kurir lainnya melarikan diri

Selundupkan Sabu dari Riau, Kurir Narkoba Ditembak Polisi di AsahanIDN Times/Yudi Pane

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah 15 juta rupiah.

Kemudian polisi juga meringkus seorang tersangka yang bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Zulkarnain ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5) lalu, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

"Sementara seorang teman nya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar," ujar Kapolres Asahan.

3. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Selundupkan Sabu dari Riau, Kurir Narkoba Ditembak Polisi di AsahanIDN Times/Yudi Pane

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Real Count KPU Nyaris 80 Persen, Kubu 02 Masih Yakin Menang 62 Persen?

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya