Polisi Bawa 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara

Rekannya Alawi juga mendapat vonis sama

Medan, IDN Times - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Samosir, Brigadir Sofiyan harus menerima kenyataan pahit akibat ulahnya membawa 14,87 kilogram sabu-sabu. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tidak cuma Sofiyan, temannya bernama Alawi Muhammad alias Otong juga dinyatakan bersalah, lantaran ikut terlibat pengiriman sabu-sabu tersebut. Pemuda berumur 21 tahun itu mendapat hukuman yang sama dengan Sofiyan.

Hukuman terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8).

Baca Juga: Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar

1. Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang- Undang tentang Narkotika

Polisi Bawa 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun PenjaraDok.IDN Times/istimewa

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Deson saat membacakan putusan di PN Medan.

2. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Polisi Bawa 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun PenjaraDok.IDN Times/istimewa

Putusan hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Deliana pada sidang sebelumnya. Mutira menuntut agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kita terima, tapi kita tunggu seminggu ini sesuai waktu yang diberikan,” kata salah seorang JPU bernama Adefri.

3. Kedua terdakwa ditangkap di Kota Pematangsiantar saat akan menyerahkan sabu-sabu kepada pemesan

Polisi Bawa 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun PenjaraDok.IDN Times/istimewa

Brigadir Sofiyan yang bertugas di Polres Samosir merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Sementara temannya Alawi tinggal di Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Keduanya diringkus Polisi dari Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, 20 Januari lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari kedua terdakwa, polisi menyita dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu-sabu. Satu tas berisi 12 bungkus dengan berat 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu tas lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram. Mereka membawa sabu-sabu itu dengan menggunakan mobil warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan, dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai.

Rencananya keduanya akan menyerahkan barang bukti sabu itu kepada seorang pemesan yang belum dikenal di Kota Pematangsiantar. Namun belum lagi sempat menyerahkan sabu-sabu itu, keduanya keburu ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Hati-hati Berkendara! Pelajar Tewas Terlindas Truk saat Pulang Sekolah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya