Pencuri Spesialis Toko di Siantar Ditangkap, Sebulan Bobol 5 Toko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar menangkap 3 orang pelaku pencurian spesialis toko, Sabtu (23/11) dan Minggu (24/11). Ketiganya berinisial HSS, ERS dan JP yang merupakan warga Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, Kamis (28/11) menjelaskan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Biasanya mereka menarget toko yang sudah tutup dan tidak memiliki penjaga di dalamnya.
1. Dalam sebulan pelaku menggasak barang dari 5 toko
Dalam penelusuran polisi, para pelaku termaksud pencuri yang cukup licin dalam aksinya. Pada bulan November, sebanyak 5 toko sudah dimasuki para pelaku.
Biasanya para pelaku beraksi selang tiga hari. Setelah mencuri di suatu toko. "Toko yang dibobol adalah Number One, France Bakery, Asia Komputindo, Apotek Simalungun, dan Toko Lenovo," kata Budi Pardamean.
Baca Juga: Ini Pesan Anggota DPR, Putra Nababan untuk Mahasiswa di Siantar
2. Dari sepeda motor sampai memori komputer diamankan Polisi
Dari seluruh pelaku, Polisi mengamankan barang bukti puluhan memori komputer, Iphone 6, laptop dan sepeda motor. "Itu semua dari 5 lokasi. Kerugian mencapai 600 juta," jelasnya.
Untuk mencuri di suatu toko, salah satu pelaku berperan merusak pintu dengan obeng. Sementara pelaku lainnya ada yang berperan memantau lokasi sekaligus penjemput.
"Sebagian barang hasil curian telah dijual para pelaku. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," terang mantan Kapolres Jembrana, Bali ini.
3. Tiga penadah diamankan, satu di antaranya dari Medan
Polisi melakukan pengembangan yang mengarah ke penadah barang curian tersebut. Hasilnya 3 orang ditangkap, salah satunya warga Kota Medan, Sumut. "Insialnya HFS, AP dan H, yang merupakan warga Medan," jelasnya.
Budi menambahkan, keenam pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian serta Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan.
"Ancaman hukuman penjara 7 tahun untuk tersangka pencurian dan 4 tahun untuk penadah," kata Budi.