Para Petani CTS Memohon Lahan Eks HGU PTPN II ke Gubernur Edy

Layangkan surat permohonan keempat dan penuhi persyaratan

Deli Serdang, IDN Times- Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatra (CTS), penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan permohonan kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. Mereka memohon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar memasukkan nama mereka ke dalam daftar inventarisasi pelepasan tanah negara tersebut.

Menurut Ketua Kelompok Tani CTS Muhammad Amin, pihaknya sudah memenuhi segala persyaratan untuk menjadi daftar penerima lahan.

"Melalui surat ini, kembali kami untuk yang keempat kalinya memohon Pak Gubernur berkenan memasukkan data tambahan daftar garapan penggarap tanah negara ke dalam inventarisir sehingga kemudian tanah negara itu dialokasikan kepada masyarakat," kata Amin, Senin (28/3/2022)

1. Petani CTS sudah melampirkan berbagai dokumen pendukung

Para Petani CTS Memohon Lahan Eks HGU PTPN II ke Gubernur EdyKelompok Petani CTS berharap Gubernur Sumut berikan lahan eks HGU (Dok.Istimewa)

Amin mengatakan, para penggarap sudah menyampaikan usulan kepada pemerintah mengenai tata terbit proses pelepasan lahan sehingga memberi keadilan bagi mereka. Mereka juga mengaku sudah melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai upaya pemenuhan persyaratan.

"Itu kami tunjukkan untuk membuktikan, masyarakat penggarap sudah patuh pada hukum. Semoga ini menjadi penilaian positif bagi Gubernur selaku orang tua kami di Sumatra Utara," katanya.

Baca Juga: Dukung Usaha Sawit Swadaya Berkelanjutan Lewat Perayaan Hari Temu Tani

2. Sejumlah nama diusulkan sebagai daftar penerima lahan

Para Petani CTS Memohon Lahan Eks HGU PTPN II ke Gubernur EdyKelompok Petani CTS berharap Gubernur Sumut berikan lahan eks HGU (Dok.Istimewa)

Pada surat permohonan keempat bernomor 01/CTS/III/2022 tersebut, terdapat sejumlah nama yang diusulkan masuk dalam daftar tambahan penerima lahan.

Di antaranya atas nama Iskandar H P Sitorus untuk lahan yang berada di Desa Dalu 10 A dan Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian atas nama Bayu Alfin Syahputra dan Rahmat Lubis yang masing-masing lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu atas nama Syamsidar, Sa'diah, Muhammad Amin, Siti Maryam Nasution, Ali Amsa Siregar, Sondang Simatupang, Ratna Evi Dayanti, Raimala, Suwarni, Asli, Adam Malik Lingga, Saiful Amri, Ramaidin, Rinda Bester Halomoan Lubis, Ermi/Reguna Sitepu, Ansori Junaid dan Edwardyah yang keseluruhannya di Pasar III Dusun VI Desa Dalu 10 A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

3. Sebelumnya sudah 3 kali permohonan dilayangkan

Para Petani CTS Memohon Lahan Eks HGU PTPN II ke Gubernur EdyKelompok Petani CTS berharap Gubernur Sumut berikan lahan eks HGU (Dok.Istimewa)

Sebelumnya kelompok CTS sudah tiga kali menyampaikan surat permohonan kepada Edy. Untuk itu pihaknya berharap proses administrasi hukum tata negaranya tuntas.

"Kiranya surat ini berkenan baik bagi Bapak Gubernur untuk menyertakannya dalam segala sesuatu proses administrasi hukum tata negara terkait pelepasan tanah negara tersebut," pungkas Amin.

Baca Juga: Jokowi Dorong Petani Sawit Bisa Produksi Minyak Goreng Sendiri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya