Kebakaran Belasan Kios di Siantar, Wanita yang Bakar Kasur Tersangka

Hasil tes urine, wanita tersebut positif narkoba

Pematangsiantar, IDN Times - Pasca kebakaran 12 kios di depan Stasiun KA Siantar, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Senin (16/12), polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu satu orang tersangka telah ditetapkan sebagai dalang terjadinya kebakaran tersebut.

Polisi memeriksa runtuhahan bangunan rumah yang menjadi asal api muncul. V, salah seorang warga diduga menjadi dalang dan ditetapkan menjadi tersangka.

1. Polisi membawa V dalam olah TKP

Kebakaran Belasan Kios di Siantar, Wanita yang Bakar Kasur TersangkaTersangka, V (27) dibawa saat olah TKP kebakaran belasan kios di Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Saat menggelar olah TKP, sorakan warga sekitar menggemuruh. Rupanya sorakan itu ditujukan kepada seorang wanita berinisial V. "Karena kau itu semua. Kalau gak dikawal Polisi, uda kami pukul kau," pekik salah seorang warga.

V saat itu memang dikawal Polwan Polres Siantar. Mengenakan kaos ungu motif garis-garis, V dibawa masuk ke dalam reruntuhan bekas tempat tinggalnya.

Wanita 27 tahun yang sudah memilik 3 anak itu hanya bisa pasrah sambil sesekali menangis menyaksikan hasil dari ulahnya. Kedua tangan V juga diborgor plastik oleh Polisi.

Baca Juga: Pertengkaran Ibu dan Anak Diduga Dalangi Kebakaran Kios Depan Stasiun

2. V ditetapkan sebagai tersangka pembakaran

Kebakaran Belasan Kios di Siantar, Wanita yang Bakar Kasur TersangkaKebakaran menghanguskan kios depan Stasiun Kereta Api Siantar (IDN TImes/Gideon Aritonang)

Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengatakan, V telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembakaran tersebut. V diketahui pertama sekali membakar kasur rumahnya yang juga dijadikan kios setelah berkelahi dengan ibunya.

Dalam hitungan detik, api merembet ke bangunan rumahnya yang kemudian menyusul ke bangunan kios tetangga. Deretan kios itu merupakan bangunan semi permanen, didominasi bahan bangunan kayu dan papan.

3. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara

Kebakaran Belasan Kios di Siantar, Wanita yang Bakar Kasur TersangkaKebakaran di kios-kios depan Stasiun Kereta Api Pematangsiantar (IDN Times/Patiar Manurung)

Akibat ulahnya, V harus mendekam di balik sel tahanan Polres Siantar. Ia disangkakan melanggar Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan membakar.

Selain itu, Iptu Nur Istiono juga menjelaskan, V positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," beber Nur.

Polisi juga akan memeriksa kejiwaan V meski saat diperiksa, V berlaku kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik dengan jelas. "Masih kita dalami. Waktu diperiksa, (tersangka) kooperatif dan mau menjawab," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Sumber Kebakaran di Kios Depan Stasiun KA dari Rumah Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya