Istri Napi Nusakambangan Terlibat Pencucian Uang Hasil Narkoba 

Uang disita Rp31 miliar

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sebanyak lima tersangka yang diamankan tim gabungan dalam pengungkapan tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AK, Muhibut, Aprianda, IS dan FS. "Total uang yang disita dari penangkapan sebanyak Rp31 miliar," kata Arman saat memaparkan hasil ungkapan di kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei
Tuan, Rabu (13/11).

1. Aset yang disita adalah milik narapidana di Lapas Nusakambangan

Istri Napi Nusakambangan Terlibat Pencucian Uang Hasil Narkoba BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Perwira bintang satu itu melanjutkan, tersangka AK merupakan istri dari Murtala Ilyas yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Murtala ditahan karena terlibat kasus narkoba jaringan besar.

Pada 2017, kata Arman, Murtala Ilyas telah divonis 19 tahun penjara dan asetnya senilai RP144 miliar juga disita negara.

"Di 2018 Mahkamah Agung RI memutus dia (Murtala) bersalah. Namun hukumannya dikurangi menjadi delapan tahun dan aset dikembalikan," ujar jendral berambut gondrong itu.

Baca Juga: Digerebek Polisi, 5 Terduga Pengguna Narkoba Nekat Terjun ke Sungai

2. Setelah dikembalikan, aset dikelola oleh istri Murtala

Istri Napi Nusakambangan Terlibat Pencucian Uang Hasil Narkoba BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Masih dikatakan Arman, setelah dikembalikan, seluruh aset Murtala hasil kejahatan narkoba di simpan dan dikelola oleh istrinya yaitu tersangka AK. Selain itu, tersangka Mahibut, keponakan Murtala yang membuka rekening bank untuk menyimpan uang. Rekening tersebut nantinya digunakan mereka transaksi jual beli aset.

"Mereka sampai buka 12 rekening untuk menampung uang hasil penjualan narkoba," ungkap Arman.

3. Pembukaan banyak rekening adalah upaya penghilangan jejak

Istri Napi Nusakambangan Terlibat Pencucian Uang Hasil Narkoba BNN ungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba (Dok.IDN Times/istimewa)

Pembukaan banyak rekening, sambung Arman, adalah upaya para tersangka untuk menghilangkan jejak atau mencuci uang.

"Jadi membuat seolah uang hasil penjualan narkoba itu bersih, sah atau legal," jelas Arman.

Arman menambahkan, aset yang berhasil disita dari tersangka berupa uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan tanah kavling. Jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp31 miliar.

Saat ini, lanjut Arman, BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan masih mengembangkan kasus TPPU ini, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

"Penyidik BNN juga lagi menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," pungkas Arman.

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba dari Aceh Diringkus, 34 Kilogram Sabu Disita

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya